Cara dan Biaya Buat Smart SIM Tahun 2019
Cara membuat SIM ada beberapa syarat harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Cara Perpanjang SIM
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali. Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Berikut, syarat perpanjangan SIM.
1. SIM yang akan diperpanjang.
2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Berikut, cara perpanjang SIM.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.
Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian, cara buat dan biaya bikin SMART SIM beserta Persyaratan Buat SMART SIM baru. (sumber tribunmataram)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran