Cara dan Biaya Buat Smart SIM Tahun 2019

Cara membuat SIM ada beberapa syarat harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
tribunjateng
Cara Buat dan Biaya Bikin SMART SIM beserta Persyaratan Buat SMART SIM 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Cara membuat SIM ada beberapa syarat harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Prosesi peluncuran secara nasional, dilakukan bertepatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Polres Lampura Akan Terima Smart SIM, Ini Keunggulan Smart SIM yang Bakal Diluncurkan 22 September

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung, Senin 16 September 2019

Cara Buat SIM 2019, Berikut Syarat Pembuatan SIM Baru dan Biaya Pembuatan SIM Baru

 

Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."

"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Contoh Format SMART SIM Terbaru yang akan diluncurkan Polri pada September 2019 Mendatang (istimewa)
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Untuk di Lampung sendiri pembuatan SmartSIM ini akan mulai dicetak pada Oktober mendatang. 

Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, syarat pembuatan SIM baru.

1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.

a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.

b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.

c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.

d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.

e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.

2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.

3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.

4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.

5. Pemohon lulus tes psikologi.

Berikut, cara bikin SIM baru.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.

4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.

5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Cara Perpanjang SIM  

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.  Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Berikut, syarat perpanjangan SIM.

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian, cara buat dan biaya bikin SMART SIM beserta Persyaratan Buat  SMART SIM baru.  (sumber tribunmataram)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved