Tribun Tulangbawang Barat
Polisi Ringkus Perampok Sadis yang Gasak Rp 26 Juta di Tulangbawang Barat
Awalnya tiga orang pelaku masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur. Para korban ditodong dengan senjata api, kemudian diikat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polisi Ringkus Perampok Sadis yang Gasak Rp 26 Juta di Tulangbawang Barat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG TERANG - Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama petugas Polsek Gunung Agung berhasil menangkap Alamsyah (38), buron kasus perampokan sadis pada Desember 2018 silam.
Warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Mesuji itu merupakan residivis yang empat kali terlibat kasus serupa.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Bonandi, warga Tiyuh Toto Makmur, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat.
"Aksi curas yang dialami korban terjadi pada Kamis (5/12/2018), sekitar pukul 02.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 26 juta," ujar AKP Sandy, Minggu (15/9/2019).
Dia membeberkan kronologi aksi perampokan sadis itu.
Awalnya tiga orang pelaku masuk ke dalam rumah ketika korban dan keluarganya sedang tidur.
Para korban ditodong dengan senjata api, kemudian diikat di kamar.
• BREAKING NEWS - Sudah 4 Hari Reskrim Polres Tanggamus Selidiki Kasus Perampokan Sadis di Ulubelu
• Ditembak dan Dibacok, Warga Tanggamus Jadi Korban Perampokan Sadis, Uang Rp 400 Juta Dibawa Kabur
Seusai mendapatkan uang yang disimpan di warung, para pelaku langsung kabur melarikan diri.
Berbekal laporan korban, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Sabtu (14/9/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung.
"Hasil interogasi petugas kami, pelaku melakukan aksi curas di rumah korban bersama dua rekannya berinisial AG yang sudah MD (meninggal dunia) dan SG yang sekarang sudah menjalani hukuman," bebernya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.
Ia akan dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/alamsyah-duduk-buronan-pelaku-curas.jpg)