VIDEO LBH Bandar Lampung Tolak Revisi Undang-undang KPK

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menolak adanya revisi terhadap Undang-undang KPK.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menolak adanya revisi terhadap Undang-undang KPK.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan saat menyampaikan diskusi publik di kantor LBH, Senin (15/9/2019) mengatakan kalau revisi UU KPK ditolak oleh LBH.

Memang revisi ini bukan barang baru lagi untuk direvisi dan bukan prioritas. KPK merupakan badan reformasi yang bebas korupsi.

"KPK ini memang menjadi triger yang disetujui adhoc dan baru sejarah ini adanya penolakan," katanya.

SK Gubernur Lampung tentang Pimpinan Definitif DPRD Bandar Lampung Belum Turun, Ini Dampaknya

BREAKING NEWS - Sopir Bus Selamat dari Lakalantas Maut di Way Kanan, Amin Saypudin: Saya Loncat Kaca

Sejatinya memang masyarakat telah percaya dan menaruh harapan KPK untuk memberantas korupsi.

Jadi jangan sampai ada revisi atau sampai dengan pembubaran KPK.

Harapannya KPK tetap ada dan terus memberantas korupsi. (Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved