Video Viral Pengendara Bakar Motornya karena Tak Mau Ditilang
Video pengendara bakar motornya karena tak mau ditilang menjadi viral di media sosial.
Video Viral Pengendara Bakar Motornya karena Tak Mau Ditilang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CIANJUR - Video pengendara bakar motornya karena tak mau ditilang menjadi viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (14/09/2019) sore.
Dikutip dari Kompas.com, video tersebut diunggah oleh akun @fakta.indo.
“Tak terima ditilang, seorang anak kecil membakar sepeda motornya sendiri. Kejadian di depan Gelanggang Ciranjang, pukul 16:30 wib, hari Sabtu (14/09),” demikian isi keterangan dari video yang diunggah akun @fakta.indo seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/09/2019).
Dalam video berdurasi 15 detik itu terlihat api dan kepulan asap yang berasal dari sebuah sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Beberapa anggota polisi tampak berada di dekat lokasi kejadian.
Bahkan, seorang polisi terlihat menggiring seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
Kapolsek Ciranjang AKP Kuslin Burhadi saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya kejadian tersebut.
• Tak Terima Ditilang Polisi, Pengendara Bakar Motornya
• Ditilang Polwan Cantik saat Razia, Pria Ini Nekat Keluarkan Kamera Video dan Merayunya
“Iya benar, kejadiannya Sabtu kemarin (14/09/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya di depan Pasar Ciranjang,” tutur Kuslin saat dihubungi Kompas.com lewat telepon seluler, Senin (16/09/2019).
Kuslin menjelaskan, ihwal kejadian tersebut bermula saat petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas memberhentikan sebuah sepeda motor yang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
“Karena motor tersebut tanpa pelat nomor dan pengendara serta penumpangnya tidak mengenakan helm, oleh petugas diberhentikan,” katanya.
Saat ditanya kelengkapan surat-suratnya seperti SIM dan STNK, si pengendara tidak bisa menunjukkannya, namun mengaku tertinggal di rumah.
“Oleh petugas lalu disuruh diambil, namun kebetulan orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan. Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” terang Kuslin.
Kuslin menyebutkan, pelanggar berinisial M berusia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.
“Dugaan pelanggar membakar motornya karena takut motornya disita karena bodong alias tidak punya surat-suratnya,” ujarnya.
Saat ini barang bukti telah diamankan polisi di Mapolsek Ciranjang guna diindetifikasi asal mula kendaraan roda dua yang dipastikan tanpa dokumen kelengkapan tersebut.
“Kondisinya terbakar di bagian belakang dan jok karena oleh warga keburu bisa dipadamkan, “ ucapnya.
• Pemuda Membakar Motornya Setelah Ditilang, Sempat Mengamuk Lalu Jalan Kaki
Mabuk dan Bakar Motor
Ulah para pengendara saat terjaring razia aparat kepolisian memang beragam.
Di Indonesia, ada yang pura-pura kesurupan. Ada juga yang pura-pura pingsan begitu terjaring razia.
Ternyata pengendara yang berulah saat razia kepolisian tidak hanya terjadi di Indonesia.
Di India, terjadi sebuah insiden saat aparat kepolisian menggelar razia kendaraan.
Aparat kepolisian yang menggelar razia memberhentikan sepeda motor yang melintas.
Namun yang terjadi selanjutnya benar-benar mengejutkan.
Pengendara motor itu malah membakar motornya di hadapan polisi yang menilangnya.
Ia diberhentikan karena karena mengemudi dalam kondisi mabuk.
Insiden itu terjadi sekitar 16:30 di Delhi Selatan pada Kamis (6/9/2019).
Wakil Komisaris Polisi Parvinder Singh mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari wilayah tersebut, lalu datang ke tempat kejadian.
“Panggilan PCR diterima dari Kompleks Triveni, Chirag Delhi,” ucap Parvinder.
Ketika tim polisi setempat mencapai tempat itu, ditemukan bahwa polantas sedang menindak pengemudi.
Diketahui, staf lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor karena melanggar rambu.
• Pengendara Motor Ngamuk Kena Tilang, Berakhir Tewas setelah Berkelahi dengan Polantas di Polres
Dan ketika diperiksa, ditemukan bahwa orang itu di bawah pengaruh alkohol.
Dan setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Rakesh, penduduk Enklave Sarvodaya.
Dan ketika sepeda motornya disita, dia dengan tidak pikir panjang, langsung membakar kendaraan itu.
Menurut Undang-undang yang berlaku, pengemudi yang berada di bawah minuman keras dapat hukuman penjara hingga enam bulan dan atau denda hingga Rs 10 ribu (Rp 1,9 juta).
Seorang perwira polisi berkata, "Karena kami belum mengatakan hukuman apapun, kami hanya memberikan denda dan menyebutkan pelanggaran, bukan hukuman.''
Polisi mengatakan sebuah kasus telah terdaftar di kantor polisi Malviya Nagar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Bakar Motornya Sendiri