Besuk Kivlan Zen di RS, Fadli Zon Minta Pengadilan Berikan Keadilan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen terbaring lemah di rumah sakit
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen
KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Berikut ini empat pokok gugatan Kivlan Zen:
Penetapan Tersangka
Terkait penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan Zen sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Menurut pihak Kivlan Zen, untuk menjadi tersangka, sepatutnya ada dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, dan bukan sebagai tersangka.
Pihaknya juga tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor, dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor.
Karena, setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 dan seusai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri, ia langsung ditangkap.
Penangkapan
Terkait penangkapan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak ditunjukkannya surat penangkapan saat Kivlan Zen ditangkap.
Penahanan
Terkait penahanan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan Zen menyebut keluarga belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.