Besuk Kivlan Zen di RS, Fadli Zon Minta Pengadilan Berikan Keadilan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen terbaring lemah di rumah sakit
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen terbaring lemah di rumah sakit
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen sakit dan dirawat di rumah sakit.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (16/9/2019).
Dalam sejumlah foto yang diunggahnya, tampak Fadli Zon mendekatkan kepalanya ke Kivlan Zen hingga memegang tangannya.
Melalui keterangan foto, Fadli Zon mengatakan Kivlan Zen adalah sosok pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, seperti Timor Timur, Papua, Mindanao, hingga Filipina.
Fadli Zon berharap agar pengadilan dapat memberikan kebebasan bagi Kivlan Zen.
"Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yg dirawat inap krn sakit. Ia seorang pejuang pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dll. Smg pengadilan dpt memberi keadilan dg memberi kebebasan pada P Kivlan," tulis Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengabarkan bahwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tengah sakit dan dirawat di rumah sakit.

Seperti diketahui, Kivlan Zen saat ini tengah menjalani proses persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal.
Dikutip dari Kompas.com, Kivlan Zen disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• Lihat Senjata untuk Bunuh Jenderal, Kivlan Zen: Hanya Cocok Bunuh Tikus
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa 10 September 2019 - Kivlan Zen Nangis di Sidang
• Mediasi Kivlan Zen vs Wiranto Diwarnai Adu Mulut
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kivlan Zen juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya pada Selasa (10/9/2019).
Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen
KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Berikut ini empat pokok gugatan Kivlan Zen:
Penetapan Tersangka
Terkait penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan Zen sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Menurut pihak Kivlan Zen, untuk menjadi tersangka, sepatutnya ada dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, dan bukan sebagai tersangka.
Pihaknya juga tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor, dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor.
Karena, setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 dan seusai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri, ia langsung ditangkap.
Penangkapan
Terkait penangkapan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak ditunjukkannya surat penangkapan saat Kivlan Zen ditangkap.
Penahanan
Terkait penahanan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan Zen menyebut keluarga belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.
Juga, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar. Selama diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2019, juga tidak didampingi kuasa hukum yang memiliki surat kuasa.
Serta, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan.
Penyitaan
Terkait penyitaan, pihak Kivlan Zen mempersoalkan surat yang diberikan polisi sebagai dasar penyitaan.
Mereka menyebut polisi menyita benda atau barang milik Kivlan Zen, berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019, dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019.
Menurut pihak Kivlan Zen, penyitaan tersebut tidak sah dan melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan.
Di mana, penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan.
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.
Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7/2019) besok.
Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” bebernya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah gugatan praperadilan menjadi empat.
Hal tersebut, katanya, dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu."
"Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan."
"Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” tutur Tonin.
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan."
"Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil."
"Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.
Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya.
Kivlan Zen menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut pihak Kivlan Zen, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan Kivlan Zen.
Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, SPDP kliennya baru diterima beberapa hari seusai penangkapan.
Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.
Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen, mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Senin (22/7/2019).
Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com , tim pembela hukum Kivlan Zen meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta waktu bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard Ryacudu, guna membahas hal tersebut.
"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengomunikasikan dengan Kapolri."
"Dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari."
"Dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini," begitu petikan surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Pak Kivlan, beliau ini veteran perang tahun 1973, itu perang di Papua, sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa."
"Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
"Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," imbuhnya.
Tonin juga membandingkan perlakuan yang dialami kliennya dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.
Soenarko mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau memang ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" Tanya Tonin. (sumber tribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Fadli Zon Jenguk Kivlan Zen di Rumah Sakit Berharap Pengadilan Bisa Membebaskan