Kasus Asusila Dosen

BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun, UIN Raden Intan Lampung Segera Proses Status Oknum Dosen Cabul

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pastikan memproses status oknum dosen Syaiful Hamali yang terbukti berbuat cabul.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi - BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun, UIN Raden Intan Lampung Segera Proses Status Oknum Dosen Cabul. 

Sebelumnya diberitakan, lama bergulir, oknum Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 Bulan Penjara.

Hal ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita pun menyampaikan bahwa terdakwa Syaiful Hamali terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.

JPU mengatakan jika terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan.

"Iya, 2 tahun 6 bulan," katanya singkat.

Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini terdakwa sebagai seorang pengajar tidak memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Hadirkan 7 Saksi

Diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, seorang oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.

Oknum Dosen ini bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP.

Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan bahwa ini merupakan sidang yang kedua.

"Jadi ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved