Kasus Asusila Dosen
BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun, UIN Raden Intan Lampung Segera Proses Status Oknum Dosen Cabul
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pastikan memproses status oknum dosen Syaiful Hamali yang terbukti berbuat cabul.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pastikan memproses status oknum dosen Syaiful Hamali yang terbukti berbuat cabul kepada mahasiswinya sendiri saat bimbingan skripsi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Syaiful Hamali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai status dosen yang bersangkutan.
"Saya juga belum lihat peraturan tersebut dan saya belum tahu berapa tahun vonis yang diterima untuk dipecat atau tidaknya oknum tersebut," kata Hayatul Islam saat dihubungi via ponsel, Selasa 17 September 2019.
Hayatul Islam mengatakan, hingga saat ini, pihak UIN Raden Intan Lampung juga belum menerima tembusan hasil putusan dari pengadilan.
"Kami belum terima hasil vonis secara resmi, kalau sudah kami terima, maka akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Hayatul Islam.
• BREAKING NEWS - Damar Lampung Curiga Putusan Hakim Hanya 1 Tahun, Meda Fatmayanti: Ini Ada Apa?
• BREAKING NEWS - Oknum Dosen UIN Raden Lampung yang Cabuli Mahasiswi Divonis 1 Tahun Penjara
Ke depan, lanjut Hayatul Islam, untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang di UIN Raden Intan Lampung, pihak kampus akan memasak spanduk dan lebih gencar mengampanyekan gerakan tidak berbuat asusila.
Sebelumnya, majelis hakim mengganjar oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dengan hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan.
Menanggapi atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Suhendra, mengatakan pihaknya kecewa mendengar putusan Majelis Hakim.
"Karena kami menilai bahwa putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak dari tuntuan karena dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu terjadi apa tidak, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa," katanya.
"Kedua pertimbangan Majelis Hakim juga penuh keraguan kalaupun Majelis Hakim sepenuhnya sependapat dengan dakwaan atau tuntutan penuntut unum tentuanya putusan yang kita dengar hari ini tidak mungkin hanya satu tahun. Menurut kami kuasa hukum penuh dengan keraguan sehingga ketika tisak ada keraguan majelis hakim berani memutus bebas terhadap terdakwa," imbuhnya.
Suhendra pun mengaku saat ini pihaknya mengambil jalan pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim.
"Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam waktu pikir-pikir, setelah itu akan kami tentukan sikap," tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 17 September 2019, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aslan Ainin menyatakan terdakwa Syaiful Hamali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.
Aslan menyebutkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.
"Maka menjatuhi terdakwa Syaiful Hamali dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," seru Aslan.
Dituntut 2 tahun 6 bulan