Tribun Bandar Lampung
Mantan Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi Ilegal
Ditresnarkoba Polda Lampung menetapkan mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersangka perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung menetapkan mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Khairul Bakti sebagai tersangka perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka juga dijerat pasal kepemilikan senjata ilegal yang diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, selain Khairul Bakti, pihaknya juga menaikkan status Renold Manurung sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sesuai UU No 35 Tahun 2009.
“Sementara empat pelaku lainnya yang turut diamankan di Kantor Khairul Bakti tidak terlibat. Keempatnya selanjutnya kami lakukan rehabilitasi," ujarnya, Selasa (17/9/2019).
Shobarmen menambahkan, dari hasil pemeriksaan Khairul dan Renold hanya pemakai. Sabu dibeli Renold menggunakan uang Khairul. "Masih kami kembangkan lagi untuk kejar barang ini didapat dari mana," ucapnya.
• Mantan Anggota DPRD Terciduk Nyabu Bersama Lima Rekan
Disinggung kepemilikan senjata api olah tersangka Khairul, Shobarmen memastikan senjata tersebut tanpa surat-surat kepemilikan.
"Dia mengakui dapat senjata itu dari teman sesama kontraktor, dan masih didalami," tandasnya.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan, enam orang diguga menyalahgunakan narkoba Jumat pekan lalu.
Keenamnya diamankan di kantor milik Khairul Bakti di Perumahan Gunung Madu Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Rekan lainnya yang turut diamankan yakni Rio Wijaya warga Perum Korpri Raya, Harapan Jaya, Sukarame Lampung, Renold Manurung (25) warga Jalan Pulau Damar, Tanjung Senang, Ananda Miko (29) warga jalan Yos sudarso Telukbetung Selatan, Dwi Prastya Andika (33) warga Jalan RA Rasyid Tanjung Senang, Dhe Aulia Putri (27) warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu Bumi Waras. (*)