Tribun Bandar Lampung
Warga Tolak Pemecatan Dua Ketua RT karena Tidak Menjalankan Program Pemerintah.
Puluhan warga dari RT 05 dan 06 Kelurahan Pelita Kecamatan Enggal, Bandar Lampung mendatangi kantor Kelurahan Pelita.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan warga dari RT 05 dan 06 Kelurahan Pelita Kecamatan Enggal, Bandar Lampung mendatangi kantor Kelurahan Pelita beralamat di Gang Hi Thasim II Jalan Jendral Suprapto Nomor 2, Pelita, Enggal, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2019).
Tujuannya, menyampaikan aspirasi terkait pemecatan dua ketua RT di kelurahan setempat yaitu Desi Trijaya (RT 05 Lingkungan 1) dan Nurul Huda (RT 06 Lingkungan 1 Kelurahan Pelita).
Perwakilan warga Agung Ghazali menjelaskan, pemecatan kedua ketua RT tersebut lantaran tidak menjalankan program pemerintah.
"Saya tanyakan apa program pemerintah. Katanya tidak mendukung program bak sampah," ungkapnya.
Ia menilai, pemecatan kepada kedua RT di lingkungan setempat tidak secara prosedural. Warga meminta pemecatan itu dibatalkan.
• Pemkot Sediakan Kontainer dan Satgas Atasi Sampah di Kali Pelangi Gang Kenari
"Ya inginnya kami kelurahan di sini jangan lah sewenang-wenang. Dia (lurah) mempunyai kewenangan tapi jangan sewenang-wenang. Jalankan saja prosedur yang sudah ada," tuturnya.
Menurutnya, dua RT di lingkungan mengakomodir aspirasi warga terkait peletakan bak sampah. "Ya kalau masyarakat belum setuju kita carikan tempat lain,” terangya.
“Ya kan gak masalah. Nah, gak tahu apa ceritanya saya ke kecamatan gak ada komunikasi mereka dipecat semua itu," paparnya.
Agung menambahkan, warga dua RT sempat mendapat informasi sudah ada pelaksana tugas pengganti jabatan ketua RT. Ia menyatakan, ketua RT dipilih oleh masyarakat dan sudah diajukan ke wali kota dan serentak SK-nya.
“Baru setiap lurah memberikan SPT di wilayah masing-masing. Nah, ini tiba-tiba dengan tanda tangan kelurahan bisa memecat," ujarnya.
• UPT Pengelolaan Sampah Telukbetung Selatan Lakukan Normalisasi Drainase di Jalan WR Supratman
Lurah Pelita Wafdi menyatakan, bahwa pemecatan RT dilakukan merujuk Perwali Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rukun Tetangga pada Pasal 16.
"Intinya tidak melaksanakan kewajiban sosial kemasyarakatan dengan baik dan tidak dapat melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah," ujarnya
"Karena dua RT yang saya berhentikan itu mereka tidak bisa bekerjasama dengan lurah dan tidak kooperatif dalam program-program Kota Bandar Lampung berawal soal sampah," terangnya.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sekretaris kelurahan menemui dua RT tersebut di lapangan. UPT Kebersihan datang ke lokasi untuk meninjau lokasi penempatan bak sampah.
"Tiba-tiba mereka diusir. Itu rencananya (bak sampah) mau ditempatkan di Gang Kenari. Pak Seklur menghubungi saya bahwa mereka diusir oleh kedua RT tersebut," jelas Wafdi. (*)