Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak Didik
Polda Lampung menetapkan MY oknum guru ngaji sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang.
Warga Berharap Hukuman Berat
Warga Gulak Galik berharap oknum guru ngaji dihukum seberat-beratnya. "Kalau bisa seumur hidup," terang TR salah satu paman korban, Rabu (18/9/2019).
Terkait pelaporan ulang dari warga, TR mengaku dilakukan perwakilan warga ke Polda Lampung Selasa lalu pukul 09.00 WIB. Dari hasil laporan tersebut, kata TR, pelaku langsung diamankan oleh Polda Lampung.
"Jam setengah enam langsung diangkut. Meski sudah diamankan warga belum sepenuhnya tenang karena belum ada kepastian hukum," tandasnya. (*)
Berita Terkait