Kecelakaan di Way Kanan

Polisi Pakai Aplikasi Khusus untuk Selidiki Kecelakaan Maut Truk vs Bus Rosalia Indah

Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri masih mengolah data dari lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Polda Lampung
Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri menyelidiki lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Selasa (17/9/2019). 

Polisi Pakai Aplikasi Khusus untuk Selidiki Kecelakaan Maut Truk vs Bus Rosalia Indah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Lampung bersama Korlantas Polri masih mengolah data dari lokasi kecelakaan maut di Kilometer 229 Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Dalam kecelakaan maut antara truk tangki bermuatan CPO vs bus Rosalia Indah, Senin (16/9/2019), delapan korban tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Kombes Chiko Ardwiatto melalui Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Lampung AKBP Vero Arya R mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan hasil analisis lakalantas tersebut.

"Saat ini masih dalam proses pengolahan data dari TAA," ujar Vero, Rabu (18/9/2019).

Vero menjelaskan, pengolahan data dilakukan dengan menggunakan aplikasi khusus.

"Nanti akan dirender menggunakan aplikasi khusus, baru bisa terlihat gambarnya," katanya.

Adapun pengambilan adegan ada di 16 titik.

"Sekitar 16 titik sudah diambil dari TKP," sebut Vero.

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Way Kanan

Tim Korlantas Mabes Polri Tinjau Lokasi Kecelakaan Truk Tangki vs Bus Rosalia Indah di Way Kanan

Sopir Jadi Tersangka

Vero juga membenarkan bahwa sopir bus Rosalia Indah, Amin Syaifudin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Way Kanan," tandasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal senada.

Ia menegaskan bahwa sopir bus Rosalia Indah telah menjadi tersangka.

"Sudah, karena terbukti melanggar pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009," terangnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Way Kanan dengan surat perintah penahanan SP.HAN/01/Laka/IX/2019/LL.

"(Penahanan) Ini hasil olah TKP bersama oleh Unit Laka Satlantas Polres Way Kanan dan Tim TAA Ditlantas serta Korlantas Polri," sebutnya.

Pandra menegaskan, sopir bus tidak terindikasi dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang.

Hal itu sesuai hasil pemeriksaan urine sopir.

"Hasilnya negatif," sebutnya.

Pandra menambahkan, saat ini tim masih melakukan pengolahan data.

"Saat ini tim melakukan pengolahan data hasil TAA dan drone," ucap Pandra.

Adapun olah TKP yang dilakukan kemarin yakni berupa penandaan letak ranmor, penentuan titik keypoint, sketsa TKP, serta pengambilan data lapangan dengan alat TAA sejumlah 16 titik dan menggunakan drone.

Polres Way Kanan menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut pada Senin (16/9/2019) lalu.

Sopir bernama Amin Syaifudin itu pun sudah ditahan di Mapolres Way Kanan.

Kecelakaan maut di Km 229 Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Way Kanan, Lampung, Sumatera, itu melibatkan truk tangki bermuatan CPO dan bus Rosalia Indah. 

Dalam peristiwa tersebut, delapan korban meninggal dunia dan sedikitnya 22 orang luka-luka.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Way Kanan menetapkan Amin Syaifudin selaku sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Amin sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, termasuk penumpang bus Rosalia.

“Dari pemeriksaan saksi, polisi tetapkan tersangka Amin telah memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka,” kata Andy, Rabu (18/9/2019).

 8 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Rosalia Sudah Diambil Keluarga

 Penumpang Teriakkan Takbir Saat Bus Rosalia Tabrakan dengan Truk

Tiga saksi yang dimaksud adalah Samadi (sopir cadangan bus Rosalia Indah), Ari Iswahyudi (mekanik truk tangki CPO), dan tersangka Amin Syaifudin sendiri.

Dari keterangan mereka dan diakui oleh Amin, ada kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka-luka. 

Andy menerangkan, tersangka melanggar pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Ia lalai dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Amin pun telah ditahan sejak Selasa (17/9/2019) malam di Polres Way Kanan. 

Kecelakaan maut antara bus Rosalia Indah dan truk tangki bermuatan CPO terjadi di Way Kanan, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Delapan orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Saat itu, bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CE sedang menuju Muara Enim, Sumatera Selatan.

Daftar Nama Korban Tewas dan Selamat Kecelakaan Bus Rosalia di Lampung

Karena melaju dengan kecepatan tinggi, bus oleng dan terguling di jalan.

Sementara dari arah berlawanan muncul truk tangki BE 9291 YJ yang dikemudikan Joko (27), warga Masgar, Lampung Tengah.

Tabrakan tak terelakkan.

Bahkan, akibat kerasnya tabrakan, truk tangki sampai merangsek masuk ke bodi bus yang terguling.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved