Beredar Video Mesum Wanita Pakai Seragam PNS dalam Mobil, Terlihat Mirip Lambang Pemprov Jabar

Sebuah video mesum wanita pakai seragam PNS dalam mobil beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Beredar Video Mesum Wanita Pakai Seragam PNS dalam Mobil, Terlihat Mirip Lambang Pemprov Jabar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah video mesum wanita pakai seragam PNS dalam mobil beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Selain video, foto wanita tersebut pun beredar di medsos.

Dalam foto dan video yang beredar, wanita itu tampak mengenakan seragam cokelat ASN dalam mobil.

Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh.
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh. (Istimewa)

Menanggapi video mesum wanita pakai seragam PNS dalam mobil tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu.

"Kami akan dalami terlebih dahulu terkait beredarnya foto itu," kata Hermansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (19/9/2019).

Beredar Video Mesum Sumedang, Diduga Ada 2 Versi

Aurel Hermansyah Minta Kopi Pakai Sayang, Teuku Rassya: Lu Mau Nggak Jadi Cewek Gue?

Hermansyah menambahkan, meski wanita tersebut mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar, belum bisa dipastikan kebenarannya.

Bisa jadi, seragam yang dikenakan bukan milik pelaku dan hanya mencari sensasi.

"Dulu juga pernah ada kasus yang begini, tapi setelah dicek bukan PNS, cuma cari sensasi saja," ujarnya.

Namun, Hermansyah tak membantah bahwa logo yang tampak mirip dengan lambang Pemprov Jabar.

"Iya memang itu logonya yah seperti itu," ucapnya.

Jika terbukti wanita tersebut adalah seorang ASN Pemprov Jabar, sanksi akan diberikan.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tindakan yang diperbuat pelaku.

Masih dilansir dari laman yang sama, ternyata ada empat foto serupa dengan pose berbeda, yang beredar di sebuah akun Twitter.

Dugaan sementara, foto-foto syur itu diunggah pada Sabtu (14/9/2019).

Selain foto-foto, ada juga video berdurasi 2 menit 20 detik yang beredar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menegaskan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus yang menyangkut Undang-Undang ITE tersebut.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menyelidiki beredarnya foto-foto syur tersebut.

"Nanti kami dalami dulu, ya," ucap dia singkat.

Samudi belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap karena pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Mama Muda Selingkuh

Sebelumnya, kasus video mesum mama muda terjadi di Sumedang.

Polisi telah menangkap pemeran pria dalam video tersebut.

Pria berinisial AIS (34) tertunduk lesu saat ditangkap polisi, Rabu (11/9/2019).

Pemeran pria dalam video mesum mama muda di Sumedang itu bekerja sebagai sopir truk.

Ia berasal dari Ujungjaya.

AIS ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila.

Video itu diperankannya bersama pasangan selingkuhannya.

Agus ditangkap di rumahnya di daerah Kertajati, Majalengka yang berbatasan dengan Ujungjaya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pemeran video mesum tersebut telah mengakui bahwa dirinya yang menyebarkan video tersebut.

Hal tersebut disampaikan AIS, dalam pengakuannya di Mapolres Sumedang.

Video mesum itu direkam saat AIS dan YS (34) masih menjalin hubungan gelap sejak April 2019.

Berdasarkan pengakuan AIS, video tersebut diambil atas persetujuan kedua belah pihak.

"Ya (aksi asusila), sama-sama suka,"

"Cuma satu video, yang itu (viral) saja," papar AIS dilansir TribunJabar.id.

Motif AIS menyebarkan video tersebut karena kesal.

Lantaran, YS tak kunjung memberikan kepastian tentang hubungan mereka.

Padahal kepada AIS, YS sudah sepakat untuk mau menikah dengannya.

"Dia sudah sepakat untuk menikah tapi tidak kunjung (mau dinikahi)," ujar IAS.

YS , kata AIS, tidak pernah menolak saat diajak menikah olehnya selama mereka berhubungan.

"Dia tidak menolak, cuma tidak jadi terus," papar AIS.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita bantal berwarna merah muda bercorak daun hitam sebagai barang bukti.

Bantal tipis dan seprai berwarna biru tersebut diperlihatkan saat rilis kasus video asusila di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, bantal tersebut merupakan bantal yang ada pada video tak senonoh tersebut.

"Kami amankan barang bukti sesuai yang ada di video, coraknya pun sama, kemudian seprai kita amankan," ujar AKBP Hartoyo.

Tak hanya mengamankan bantal dan seprai yang digunakan pada video asusila tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan ponsel milik pelaku.

Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk merekam adegan suami istri.

Ponsel itu juga digunakan untuk menyebar konten pornografi itu.

Akibat perbuatannya, AIS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video.

Sedangkan, YS, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini berstatus sebagai pelapor.

AKBP Hartoyo menjelaskan, nasib YS yang merupakan pelaku video mesum itu.

"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.

Karena meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh AIS.

Pria Membunuh Setelah Ditampar, Kini Cium Kaki Ibu Korban di Palembang

Pengantin Baru Sebulan Belum Pernah Malam Pertama, Istri Tak Mau Disentuh Suami Lalu Menghilang

"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.

AKBP Hartoyo pun menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Foto dan Video Syur Diduga ASN Pemprov Jabar dalam Mobil, Polda Jabar Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews
Tags
ASN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved