Tribun Bandar Lampung

BPPRD Bandar Lampung Sebut Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Baik Selama 2019

BPPRD Kota Bandar Lampung menyatakan, pertumbuhan realisasi pendapatan daerah cukup baik di Kota Bandar Lampung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
Ilustrasi Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan. BPPRD Bandar Lampung Sebut Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Baik Selama 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyatakan, pertumbuhan realisasi pendapatan daerah cukup baik di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan, saat diwawancara, Kamis (19/9/2019).

"Ya kalau kami bicara pertumbuhan realisasi sudah cukup signifikan dibandingkan tahun kemarin, di antaranya restoran, hiburan, parkir dan hotel, terlebih terbantu dengan adanya tapping box," kata Andre Setiawan, Kamis (19/9/2019).

Menurut Andre Setiawan, seperti pertumbuhan realisasi pajak restoran sudah 61 persen, hotel sudah 21 persen, pajak hiburan sudah 34 persen, dan parkir juga cukup signifikan yaitu 56 persen.

"Untuk reklame memang belum menggembirakan, masih di bawah pertumbuhan realisasinya hanya 5 persen," terang Andre Setiawan.

Hal tersebut, kata Andre Setiawan, kemungkinan karena ada beberapa advertising yang terlambat dalam menyetorkan pajak reklamenya.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung, Kamis 19 September 2019

Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Ikut Meramaikan Acara Tribun Lampung Bersama UT

Selain itu, terus Andre Setiawan, pertumbuhan reklame agak melambat dikarenakan Tahun 2019 merupakan tahun politik.

"Sehingga banyak reklame-reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan partai politik, kegiatan sosial dan ormas, yang tidak terkena pajak, seperti caleg dan capres itu tidak kena pajak, dari situ juga cukup menyumbang terlambatnya pertumbuhan realisasi pajak reklame," papar Andre Setiawan.

Selain itu, imbuh Andre Setiawan, mungkin ada reklame yang belum terdata, sehingga rencananya tahun depan pihaknya akan ada pendataan reklame di seluruh Kota Bandar Lampung.

"Tapi nanti, tahun depan perintah pak wali (Herman HN) untuk didata ulang reklame tersebut, dengan harapan bisa lebih meningkatkan potensi atau realisasi dari pajak reklame," jelas Andre Setiawan.

Target Pajak

Sementara itu, Andre Setiawan menambahkan, target pajak di Tahun 2019 yaitu untuk pajak hotel sebesar Rp 52 miliar, pajak restoran Rp 100 miliar, pajak hiburan Rp 35 miliar, reklame Rp 41 miliar dan parkir Rp 6,4 miliar.

Andre Setiawan menjelaskan, untuk target di perubahan anggaran pendapatan Tahun 2019 yang direncanakan naik adalah pajak parkir, karena sampai saat ini realisasi sudah hampir 100 persen, sehingga di perubahan nanti ditambah Rp 4 miliar.

"Jadi dari Rp 6,4 miliar menjadi Rp 10,4 miliar, karena pertumbuhan realisasi juga cukup bagus, jadi kami naikan targetnya di perubahan 2019," jelas Andre Setiawan.

Andre Setiawan menerangkan, peningkatan pertumbuhan realisasi pajak dari 2018 ke 2019 terdapat di beberapa sektor pajak.

Seperti, pajak restoran di 2018 dengan tanggal dan bulan yang sama Rp 36 miliar, sedangkan di 2019 di tanggal dan bulan yang sama (17 September) itu Rp 58 miliar.

Andre Setiawan menyatakan, untuk mencapai target BPPRD Kota Bandar Lampung berusaha maksimal dan harus optimis dengan target yang ada.

Upaya yang dilakukan, lanjut Andre Setiawan, selain mengandalkan tapping box, juga melakukan pengawasan terhadap pemakaian tapping box.

Selain itu, terus Andre Setiawan, audit pajak artinya melihat kesesuaian antara pembayaran pajak dengan potensi yang ada.

"Lalu, penagihan tunggakan kepada Wajib Pajak (WP), dengan cara dipanggil dan minta untuk segera membayar, kami juga bentuk tim yang beranggotakan mulai dari unsur staf sampai dengan kasubid untuk ke lapangan dalam rangka menagih langsung dan kegiatan ini kami laksanakan setiap bulan kami turun baik itu pajak reklame, restoran dan hiburan," jelas Andre Setiawan.

"Kita juga melakukan pendataan ulang seluruh objek pajak secara intensif dan berkelanjutan," urainya.

Kendala yang dihadapi dalam pencapaian target pajak yaitu memang ada seperti yang tidak mau menjadi WP dan tidak mau membayar sesuai dengan potensi.

Secara aturan memang ada sanksi tapi selama ini memang masih secara persuasif dengan memberi teguran dan pengertian.

"Kita akan lihat dulu orangnya seperti apa karena WP ini kan beda-beda. Ada yang tingkat kesadarannya tinggi, sedang dan di bawah," tutur Andre Setiawan.

"Kalau yang tinggi kita cukup kasih tahu aturan hukum, dampaknya pidana, sanksi seperti apa dia paham dan cukup mengerti," sambung Andre Setiawan.

Tetapi mungkin yang tingkat kesadarannya di bawah diberi pengertian bahwa pajak ini untuk pembangunan kota Bandar Lampung program-program pak wali membantu warga yang tidak mampu dalam hal pendidikan, kesehatan dan lainnya.

BERITA FOTO - Aksi Damai Lawan Berita Hoaks Satpol PP Bandar Lampung di Tugu Adipura

BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi

"Apalagi jalan-jalan sekarang dibagusin semua oleh pak wali," kata Andre Setiawan.

Alasan tidak mau membayar pajak tentunya bermacam-macam misalkan kalau restoran kalau mungut pajak si pemilik restoran khawatir pelanggan atau konsumennya lari.

"Kita juga sampaikan terimakasih kepada pengusaha restoran, hotel, hiburan dll yang sudah menyetorkan pajak sesuai ketentuan, dan bagi yang belum kami imbau ayolah kita turut andil dalam pembangunan kota bandar lampung, dengan sama-sama dukung program pembangunan Pak Walikota baik di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang sumber dananya dari Pajak Daerah ini," pungkas Andre Setiawan. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved