Disebut Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Ternyata, harta kekayaan Imam Nahrawi masih lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai suap yang diduga diterimanya.
Disebut Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Nahrawi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima uang suap senilai total Rp 26,5 miliar.
Lalu berapakah harta kekayaan Imam Nahrawi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PKB ini menjadi tersangka korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Ternyata, harta kekayaan Imam Nahrawi masih lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai suap yang diduga diterimanya.
Tercatat di laman e-LHKPN, Imam Nahrawi memiliki kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.
Imam kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan dengan nilai total sebesar Rp 14.099.635.000.
Selain itu, Imam juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 4.634.500.000.
• Jadi Tersangka Korupsi Hibah KONI, Imam Nahrawi Trending di Twitter
• Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban
LHKPN Imam juga menunjukkan bahwa Imam memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.
Kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimiliki Imam rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua Gelombang