Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Pihak Istana Kepresidenan menyatakan menghormati langkah KPK tersebut.
"Kita hormati proses hukumnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Terkait kemungkinan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet, Adita belum bisa memastikan.
• DPR Sahkan Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
• Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham langsung mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2018 lalu.
Namun Adita tidak tahu apakah Presiden juga akan meminta Imam Nahrawi mundur dari kabinet.
"Kita lihat saja nanti ya," kata Adita Irawati.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Divonis 4 tahun
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.