Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Keduanya adalah terdakwa kasus suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Majelis hakim menilai keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Serahkan ke Presiden
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Imam mengatakan, ia akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyerahkan nasibnya.
Karena, ia merupakan pembantu presiden.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden."
"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).
Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Jokowi atas statusnya sebagai tersangka.