DPR Sahkan Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
Presiden Jokowi tetap pada keputusannya merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR dan pemerintah pun sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap pada keputusannya merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
DPR dan pemerintah pun sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) siang ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.
Fahri Hamzah pun punya analisis sendiri, mengapa Presiden akhirnya berani menyetujui revisi.
Menurut Fahri Hamzah, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK.
"Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," kata Fahri Hamzah lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
• VIDEO LBH Bandar Lampung Tolak Revisi Undang-undang KPK
• Firli Bahuri cs Diragukan Pimpin KPK, Mahfud MD Bela Firli dkk, Ingat Agus Rahardjo cs Dulu
Menurut mantan politisi PKS ini, sikap Jokowi yang merasa diganggu KPK sudah terjadi sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.
Fahri Hamzah menyebut, awalnya Jokowi menaruh kepercayaan kepada KPK, sampai-sampai KPK diberikan kewenangan untuk mengecek rekam jejak calon menteri, sesuatu yang tidak diatur dalam UU.
"Saya sudah kritik pada waktu itu, ketika KPK sudah mencoret nama orang. Dia taruh hijau, dia taruh merah, dia taruh kuning. Dia bilang yang hijau boleh dilantik, kuning tidak boleh karena akan tersangka dalam enam bulan, lalu kemudian yang merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan," kata Fahri Hamzah.
"Luar biasa, sehingga ada begitu banyak nama dalam kabinet yang diajukan oleh Pak Jokowi dan parpol kandas di tangan KPK," lanjut Fahri Hamzah.
Menurut Fahri Hamzah, KPK waktu itu merasa bangga karena akhirnya diberi kepercayaan sebagai polisi moral oleh Presiden.
Namun selanjutnya, Fahri Hamzah menilai, KPK justru semakin bertindak berlebihan.
Puncaknya adalah ketika Jokowi memilih nama Budi Gunawan untuk dikirimkan ke DPR sebagai calon Kapolri.
Budi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tiba-tiba (Budi Gunawan) ditersangkakan tanpa pernah diperiksa oleh KPK," ujar Fahri Hamzah.
Budi yang tidak terima saat itu melawan KPK lewat praperadilan.
Budi Gunawan pun menang dan lepas dari status tersangka.