DPR Sahkan Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan

Presiden Jokowi tetap pada keputusannya merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR dan pemerintah pun sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
youtube
Ilustrasi - DPR Sahkan Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan. 

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK, pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Polemik Mandat KPK: Kegelisahan Komisioner hingga Indikasi Menjebak Jokowi

Yusril Ihza Sebut Presiden Jokowi Tidak Berwenang Kelola KPK

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat, sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved