Disebut Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Ternyata, harta kekayaan Imam Nahrawi masih lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai suap yang diduga diterimanya.
Disebut Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Nahrawi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima uang suap senilai total Rp 26,5 miliar.
Lalu berapakah harta kekayaan Imam Nahrawi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PKB ini menjadi tersangka korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Ternyata, harta kekayaan Imam Nahrawi masih lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai suap yang diduga diterimanya.
Tercatat di laman e-LHKPN, Imam Nahrawi memiliki kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.
Imam kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan dengan nilai total sebesar Rp 14.099.635.000.
Selain itu, Imam juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 4.634.500.000.
• Jadi Tersangka Korupsi Hibah KONI, Imam Nahrawi Trending di Twitter
• Imam Nahrawi Mundur sebagai Menpora Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Pihak Istana Beri Jawaban
LHKPN Imam juga menunjukkan bahwa Imam memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.
Kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimiliki Imam rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua Gelombang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Pertama, yakni pada rentang 2024- 2018, senilai Rp 14.700.000.000.
Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.
Kedua, yakni pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander.
Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.
• KPK Sebut-sebut Peranan Menpora Dalam Kasus Suap, Ini Tanggapan Imam Nahrawi
Imam Sering Disebut
Salah satu petunjuk penting adalah fakta persidangan kasus itu yang telah bergulir terlebih dahulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander.
Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018 lalu.
Dari OTT itu sendiri, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap.
Adapun, sebagai penerima, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.
Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap.
Penyidik juga berulang kali memanggil Imam.
Namun, ia tidak pernah memenuhinya. Bahkan, ia mengelak menerima suap kepada media massa.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam) untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.
Imam Membantah
Usai KPK menggelar konferensi pers, Imam di rumah dinasnya menyatakan, siap dalam menjalani proses hukum itu.
Meski demikian, Imam juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Tentunya, saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam.
Ia sekaligus mengatakan, belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK.
Namun, ia membantah apabila disebut menerima suap dari pejabat KONI.
"Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama," ujar Imam.
• Reaksi Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK hingga Gerak Cepat Tutup Kolom Komentar
Ketika disinggung posisinya di Kabinet Kerja, Imam mengaku pasrah dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," kata Imam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jalan Panjang Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK... dan Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Harta Kekayaannya Rp 22,6 Miliar