Pernah Dipenjara 7 Bulan, Pedangdut Cantik Kini Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Zina

Seorang pedangdut cantik divonis penjara selama tiga bulan. Ternyata sebelumnya, pedangdut cantik itu pernah berurusan dengan

Instagram via tribunnews.com
Xena Xenita didakwa berzina dan akhirnya divonis 3 bulan penjara, Rabu (18/9/2019). Pernah Dipenjara 7 Bulan, Pedangdut Cantik Kini Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Zina. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pedangdut cantik divonis penjara selama tiga bulan.

Penyanyi dangdut bernama Xena Xenita yang didakwa berzina.

Ternyata sebelumnya, pedangdut cantik itu pernah berurusan dengan kasus hukum yang membuatnya dihukum 7 bulan.

Vonis Xena Xenita tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Aurel Hermansyah Minta Kopi Pakai Sayang, Teuku Rassya: Lu Mau Nggak Jadi Cewek Gue?

Berikut, lima fakta tentang Xena Xenita, pedangdut cantik yang didakwa perzinaan dengan pria beristri.

1. Xena Xenita Tertangkap Basah Berduaan oleh Mantan Istri Teman Lelakinya

Divonis 3 Bulan, Kasus Pedangdut Xena Xenita yang Digerebek Berduaan sama Suami Orang.
Divonis 3 Bulan, Kasus Pedangdut Xena Xenita yang Digerebek Berduaan sama Suami Orang. (instagram @dik.xena.xenita)

Sebenarnya, sidang terkait kasus yang menimpa penyanyi dangdut cantik Xena Xenita sudah dimulai sejak Juli 2019.

Kasus tersebut bermula ketika Xena Xenita kedapatan berduaan dengan seorang pria beristri, N di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Penggerebekan dilakukan oleh seorang wanita yang kini berstatus mantan istri lelaki yang bersama Xena Xenita kala itu.

Tak sendiri, wanita mantan istri teman lelaki Xena juga didampingi unit PPA Polres Sukoharjo saat melakukan penggerebekan.

2. Xena Xenita Diduga Ganggu Rumah Tangga Orang

pedangdut Xena Xenita
pedangdut Xena Xenita (Instagram @dik.xena.xenita)

Tertangkap tengah berduaan di sebuah kamar hotel dengan lelaki beristri, penyanyi dangdut cantik bernama asli Xena Al Kautsar tersebut lantas dilaporkan dengan dugaan perzinaan.

Kendati demikian, pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut, kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.

"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru."

"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui seusai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved