Pernah Dipenjara 7 Bulan, Pedangdut Cantik Kini Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Zina
Seorang pedangdut cantik divonis penjara selama tiga bulan. Ternyata sebelumnya, pedangdut cantik itu pernah berurusan dengan
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan didampingi unit PPA Polres Sukoharjo.
Mereka mendapatkan Xena dengan N di dalam kamar hotel.
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun," ucapnya.
3. Xena Xenita Pikir-pikir Mau Ajukan Banding
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com (jaringan Tribunlampung.co.id).
Namun, Xena, menurut Thomas, masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini, kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
4. Xena Xenita Pernah Terlibat Kasus Lain
Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pernah-dipenjara-7-bulan-pedangdut-cantik-kini-divonis-3-bulan-penjara-kasus-zina.jpg)