Pria Ini Tak Ditilang Padahal Tidak Pakai Helm, Polantas: Ini Masalah Unik
Pria Ini Tak Ditilang Padahal Tidak Pakai Helm, Polantas: Ini Masalah Unik
Wakil Komisaris Polisi Parvinder Singh mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari wilayah tersebut, lalu datang ke tempat kejadian.
“Panggilan PCR diterima dari Kompleks Triveni, Chirag Delhi,” ucap Parvinder.
Ketika tim polisi setempat mencapai tempat itu, ditemukan bahwa polantas sedang menindak pengemudi.
Diketahui, staf lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor karena melanggar rambu.
Dan ketika diperiksa, ditemukan bahwa orang itu di bawah pengaruh alkohol.
Dan setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Rakesh, penduduk Enklave Sarvodaya.
Dan ketika sepeda motornya disita, dia dengan tidak pikir panjang, langsung membakar kendaraan itu.
Menurut Undang-undang yang berlaku, pengemudi yang berada di bawah minuman keras dapat hukuman penjara hingga enam bulan dan atau denda hingga Rs 10 ribu (Rp 1,9 juta).
Seorang perwira polisi berkata, "Karena kami belum mengatakan hukuman apapun, kami hanya memberikan denda dan menyebutkan pelanggaran, bukan hukuman.''
Polisi mengatakan sebuah kasus telah terdaftar di kantor polisi Malviya Nagar.
Seorang pemuda bakar motornya saat ditilang polisi.
Pemuda berinisial MH (20) membakar motornya saat ditilang polisi.
Ia merupakan warga Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
Sang pemuda bakar motornya sendiri lantaran tak diterima saat ditilang polisi.
Aksi pemuda yang terekam dalam video itu pun menjadi viral di media sosial.