Kasus Suap Lampung Tengah
3 Napi Tipikor Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Mustafa
Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
3 Napi Tipikor Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap Lampung Tengah dengan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Kali ini dalam persidangan yang digelar untuk ketiga kalinya, KPK menghadirkan saksi yang beberapa di antaranya dipinjam dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Perlu diketahui, dalam perkara suap Lampung Tengah, Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.
Sementara Budi Winarto, direktur PT Sorento Nusantara, didakwa menyuap mantan Mustafa senilai Rp 5 miliar.
Saat dikonfirmasi terkait peminjaman narapidana sebagai saksi ini, Kasi Registrasi LP Bandar Lampung Mukhlisin Fardi membenarkan hal ini.
"Iya benar, KPK melakukan peminjaman tiga warga binaan lapas," ungkapnya.
• Jadi Saksi Mustafa, Begini Ekspresi Diam Wagub Lampung Nunik Setelah Diperiksa KPK
• Mustafa dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK
Mukhlisin mengaku, peminjaman kedua narapidana tipikor tersebut untuk menjadi saksi dalam perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Ketiganya dipinjam KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto," bebernya.
Adapun ketiga narapidana tersebut yakni Taufik Rahman (merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah), Rusliyanto (mantan anggota DPRD Lampung Tengah), dan Natalis Sinaga (mantan wakil ketua DPRD Lampung Tengah).
"Ketiganya dijemput tadi pagi, sekitar pukul 03.48, untuk agenda sidang hari ini," katanya.
Disinggung apabila agenda persidangan molor dari jadwal, Mukhlisin mengaku akan menitipkan ketiganya di Rutan KPK.
"Tapi kalau sidang selesai malam atau karena sesuatu hal maka akan dititipkan di Rutan KPK," tandasnya.
Kembali Diperiksa KPK
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).