Kasus Suap Lampung Tengah

3 Napi Tipikor Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Mustafa

Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
kompas.com
Natalis Sinaga menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap Lampung Tengah dengan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019. 

Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Mustafa sendiri diperiksa untuk menjadi saksi terhadap tersangka Budi Winarto selaku rekanan.

Selain itu dua orang lainnya yakni Bunyana dan Raden Zugiri anggota DPRD Lampung Tengah turut diperiksa.

Pemeriksaan keduanya untuk menjadi saksi terhadap Mustafa dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

 Jadi Saksi Kasus Suap Mustafa, Bupati Lampung Timur Nunik Diperiksa KPK

 Diperiksa KPK Terkait Suap Mustafa, Gunadi Ibrahim: Kalau Gua Bener Diperiksa Kenapa?

Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada pemeriksaan ini.

"Hari ini (kemarin) KPK memeriksa satu tersangka BWI (Budi Winarto) dan tiga orang saksi dalam TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," ujar Febri, Rabu (12/6/2019).

Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Bunyana, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Golkar, Raden Zugiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari PDI Perjuangan, serta Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.

"Ketiganya diperiksa untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.

Budi Winarto Ditahan

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya menahan tersangka Budi Winarto selaku pemilik atau pengurus perusahaan PT Sorento Nusantara di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019 hingga 1 Juli 2019," tutur Febri, Rabu (12/6).

Saat disinggung soal materi pemeriksaan, Febri tidak berkomentar banyak.

"Yang jelas KPK mendalami dan mengklarifikasi para saksi tentang dugaan proses pemberian uang kepada pihak MUS selaku Bupati Lampung Tengah," tandasnya.

Namun saat ditanya soal apa yang didalami dalam pemeriksaan, Febri juga tidak berkomentar banyak. "Nanti ya," jawabnya singkat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved