Buron 8 Tahun dan Sempat Ganti Nama, Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Diringkus

Buron 8 tahun, kakak adik pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Fauzi Yurizal diringkus.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin ekspose penangkapan dua pelaku pembunuhan polisi, Senin (23/9/2019). 

Untuk menghilangkan jejak, mereka meninggalkan senpi dan ponsel milik korban di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Metro.

Setelah itu para pelaku lari ke Bandar Lampung.

Tak lama berselang, pindah lagi ke Balaraja, Banten.

Di sana mereka sempat menjual sepeda motornya.

Selanjutnya kedua pelaku kabur ke arah Banyumas, Jawa Tengah.

Terakhir, mereka pindah ke Cilacap, Jawa Tengah hingga akhirnya tertangkap.

Polisi Tewas Ditembak Polisi, Sosok Pelaku Brigadir Rangga Tianto Diungkap Atasannya

Ganti Identitas

Dalam pelarian tersebut, Zaldi dan Arwan mengaku mengganti identitas.

Arwan berganti nama menjadi Slamet Riyadi, sementara Zaldi menjadi Sugeng Laksono.

Arwan mengaku sakit hati karena mantan kekasihnya akan menikah dengan Briptu Fauzi Yurizal.

Arwan menjelaskan, dialah yang merebut pistol lalu menembakkan sebanyak dua kali ke perut korban.

Setelah itu ia menyuruh adiknya melarikan diri ke Metro.

"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten). Setelah itu ke Banyumas, lalu ke Cilacap," kata Arwan.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, kedua kakak beradik tersebut diketahui memalsukan identitas kependudukan.

Astaga Akibat Dilarang Kenakan Celana Jins, Seorang Polisi Dibunuh Istri dan Anaknya Sendiri. Sadis!

Mereka sempat berkeluarga dan bekerja di sebuah perkebunan di Cilacap.

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," kata Yuda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved