Tribun Bandar Lampung

Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia

Ketua Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tanjungkarang Samsudin menolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia.

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Hanif
Gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tanjungkarang Samsudin menolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia.

Ia menyebutkan, tak mengabulkan gugatan dari penggugat

Penggugat merasa tertipu terkait penarikan kendaraan karena menunggak membayar angsuran.

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim, ada dugaan penggunaan surat palsu untuk menarik kendaraan bermotor menunggak cicilan.

Terkait hal itu, majelis hakim menyimpulkan, itu hanya kesalahan penulisan. "Adapun pertimbangannya yakni tidak melibatkan tindakan pidana hukum".

"Ini hanya kesalahan penulisan atau input data sehingga terkesan ada kesalahan pidana hukum," ungkap Samsudin dalam persidangan, Selasa (24/9/2019).

Penasehat Hukum PT Suzuki Finance Indonesia Angga Raka Wijaya mengatakan, menerima putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan penggugat.

Mejelis Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia

"Kami hargai serta hormati keputusan majelis hakim, walaupun ada beberapa point eksepsi kami ditolak," bebernya.

Angga menyampaikan, pihaknya telah memberikan kompensasi terhadap nasabah yang melakukan gugatan saat akan menarik unit kendaraan menunggak.

"Waktu mengambil itu kami ada kompensasi, kedua mobil tersebut bukan nunggak dua bulan, mobil itu nunggak tujuh bulan jalan delapan bulan," tegasnya.

Ia menambahkan, unit kendaraan yang ditarik pihak leasing dibawa oleh keponakan tergugat. Sementara pengajuan kredit oleh tergugat. "Itu sudah menyalahi aturan," tandasnya.

Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim.

"Kami kurang puas dan itu jelas dipersidangan sudah banyak yang menyaksikan bahwa tergugat mengakui ada kesalahan," sebutnya.

Ia menyampaikan, dari hasil persidangan majelis hakim menyimpulkan dokumen fidusia ada kesalahan penulisan dan itu biasa.

Ketentuan Surat Fidusia Saat Kredit Kendaraan

"Tetapi yang kami permasalahkan dokumen yang salah itu dijadikan dasar menarik mobil, seharusnya dokumen yang salah itu dibenerin," katanya.

"Dan kalau ada salah penulisan berarti penarikan tidak sah jadi diperbaiki dulu, dan mobil dikembalikan ke klien kami. Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," tukas Wiwik.

Ia menyampaikan gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal (Asli tapi palsu).

Penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat kliennya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran ke enam kendaraan yang dibeli Juli 2018 lalu.

"Klien menunggak membayar angsuran dua bulan, kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah dua kali angsuran sebesar Rp.8.600.000," terangnya 6 September lalu.

Wiwik menjerangkan, kliennya menyanggupi untuk membayar. Namun saat akan membayar account pembayaran kliennya telah ditutup.

"Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah kediaman keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien," tuturnya.

Wiwik mengatakan, saat penarikan kendaraan, tergugat menujukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.

"Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut, namun oleh klien kami dicek surat tersebut tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan di Fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami," tuturnya. 

Wiwik menambahkan, perusahaan pembiayaan kredit telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.

"Untuk itu kami meminta keadilan atas surat Fidusia ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved