ILC TVOne Malam Ini Bahas Tema Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo sampai Penghinaan Presiden

ILC TVOne Selasa (24/9/2019) Bahas Tema "Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo sampai Penghinaan Presiden

Penulis: taryono | Editor: taryono
tribunWow.com
ILC TVOne Malam Ini Bahas Tema Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo sampai Penghinaan Presiden 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ILC TVOne Selasa 24 September 2019 akan membahas tema "Kontroversi RKUHP: Dari Pasal Kumpul Kebo sampai Penghinaan Presiden".

Demikian disampaikan pembawa acara ILC TVOne Karni Ilyas via akun resmi Twitternya, Senin 23 September 2019.

Unggahan Karni Ilyas pun langsung dibanjiri beragam komentar dari netizen.

Ada yang meminta menghadirkan Rocky Gerung, ada juga mengusulkan narasumber Ridwan Saidi.

Diketahui, ada 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP yang berujung munculnya gelombang demontrasi mahasiswa mulai Senin hingga Selasa siang ini.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyatakan akan menunda pengesahan RUU KUHP.

Berikut 11 daftar pasal kontroversial RUU KUHP

1. Hukum Adat

Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masayarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Aborsi

Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4. Kumpul Kebo

Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved