Tribun Bandar Lampung
Mejelis Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia
Tolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebut kesalahan input saat akan menarik kendaraan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Dan kalau ada salah penulisan berarti penarikan tidak sah jadi diperbaiki dulu, dan mobil dikembalikan ke klien kami," imbuhnya.
Wiwik menambahkan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya diberitakan, gunakan surat palsu untuk tarik kendaraan yang menunggak kredit, seorang nasabah gugat perusahaan pembiayaan kredit.
Alhasil perkara ini pun naik ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani menyampaikan gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal (Asli tapi palsu).
Adapun pihak yang tergugat atas sertifikat jaminan fidusia ini yakni PT Suzuki Finance Indonesia dan PT Prokontra Mandiri Perkasa.
Wiwik pun mengatakan, penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat klienya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran ke enam atas Kendaraan Roda empat Merk Suzuki Ignis pada bulan Juli 2018.
"Klien menunggak membayar angsuran dua bulan, kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah 2 (dua) kali angsuran yakni sebesar Rp.8.600.000," terangnya, Jumat 6 September 2019.
Lanjutnya, kliennya menyanggupinya namun saat akan membayar account pembayaran kliennya telah ditutup.
"Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah kediaman keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien," tuturnya.
Wiwik mengatakan, saat penarikan tergugat menujukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01. Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.
"Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut, namun oleh klien kami dicek surat tersebut tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan du Fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami," tuturnya.
Wiwik menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan kredit telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
"Untuk itu kami meminta keadilan atas surat Fidusia ini," tandasnya.
Sementara persidangan ini sudah pada tahap kesimpulan, namun pada persidangan terakhir pihak tergugat dalam hal ini perusahaan pembiayaan kredit tidak hadir maka persidangan ditunda minggu depan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)