Tribun Bandar Lampung
Mejelis Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia
Tolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebut kesalahan input saat akan menarik kendaraan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tolak gugatan pemalsuan sertifikat jaminan fidusia, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebut kesalahan input saat akan menarik kendaraan bermotor.
Dalam persidangan gugatan dugaan penggunaan surat palsu untuk tarik kendaraan yang menunggak kredit, Mejelis Hakim menyimpulkan jika itu hanya kesalahan penulisan.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Samsudin pun menyebutkan bahwa pihaknya tak mengabulkan gugatan penggugat yang merasa tertipu lantaran saat melakukan penarikan kendaraan yang telah menunggak.
"Adapun pertimbangannya yakni tidak melibatkan tindakan pidana hukum. Ini hanya kesalahan penulisan atau input data sehingga terkesan ada kesalahan pidana hukum," ungkap Samsudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 24 September 2019.
Sementara Penasehat Hukum PT Suzuki Finance Indonesia Angga Raka Wijaya mengaku menerima putusan Mejelis Hakim yang telah menolak gugatan penggugat.
"Kami hargai serta hormati keputusan majelis hakim, walaupun ada beberapa point eksepsi kami ditolak," bebernya.
Selanjutnya, Angga menyampaikan jika pihaknya telah memberikan kompensasi terhadap nasabah yang melakukan gugatan saat akan menarik unit kendaraan menunggak.
• BREAKING NEWS - Satu Unit Mobil Terparkir di Halaman DPRD Lampung Jadi Pelampiasan Massa
"Waktu mengambil itu kami ada kompensasi, kedua mobil tersebut bukan nunggak dua bulan, mobil itu nunggak 7 bulan jalan 8 bulan," tegasnya.
Tak hanya itu, Angga menyampaikan jika unit kendaraan tersebut dibawa oleh keponakan tergugat, sementara pengajuan kredit oleh tergugat.
• BREAKING NEWS - Peserta Aksi Minta 14 Tuntutan Ini Disepakati DPRD Lampung
"Itu sudah menyalahi aturan," tandasnya.
Dilain pihak, Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim.
"Kami kurang puas dan itu jelas dipersidangan sudah banyak yang menyaksikan bahwa tergugat mengakui ada kesalahan," sebutnya.
Lanjutnya, dari hasil persidangan Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dokumen fidusia ada kesalahan penulisan dan itu biasa.
"Tetapi yang kami permasalahkan dokumen yang salah itu dijadikan dasar menarik mobil seharusnya dokumen yang salah itu dibenerin," katanya.
• BREAKING NEWS - Terasa Gerah, Pengusaha Penyewaan Alat Pernikahan Kaget Lihat Atap Rumah Penuh Api
"Dan kalau ada salah penulisan berarti penarikan tidak sah jadi diperbaiki dulu, dan mobil dikembalikan ke klien kami," imbuhnya.
Wiwik menambahkan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya diberitakan, gunakan surat palsu untuk tarik kendaraan yang menunggak kredit, seorang nasabah gugat perusahaan pembiayaan kredit.
Alhasil perkara ini pun naik ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani menyampaikan gugatan ini bermula saat kliennya merasa tertipu penggunaan sertifikat jaminan fidusia untuk penarikan kendaraan diduga aspal (Asli tapi palsu).
Adapun pihak yang tergugat atas sertifikat jaminan fidusia ini yakni PT Suzuki Finance Indonesia dan PT Prokontra Mandiri Perkasa.
Wiwik pun mengatakan, penggunaan surat jaminan fidusia aspal ini saat klienya mengalami kesulitan masalah keuangan untuk membayar angsuran ke enam atas Kendaraan Roda empat Merk Suzuki Ignis pada bulan Juli 2018.
"Klien menunggak membayar angsuran dua bulan, kemudian didatangi oleh petugas pembiayaan untuk meminta melakukan pembayaran sejumlah 2 (dua) kali angsuran yakni sebesar Rp.8.600.000," terangnya, Jumat 6 September 2019.
Lanjutnya, kliennya menyanggupinya namun saat akan membayar account pembayaran kliennya telah ditutup.
"Dan pada tanggal 11 Februari 2019, tergugat mendatangi rumah kediaman keponakan klien, karena kendaraan dibawa keponakan klien," tuturnya.
Wiwik mengatakan, saat penarikan tergugat menujukkan sertifikat jaminan fidusia W.9.00018203.AH.05.01. Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018.
"Akhirnya diserahkanlah kendaraan tersebut, namun oleh klien kami dicek surat tersebut tapi ternyata diperoleh data bahwa kendaraan yang diletakkan du Fidusia tersebut bukan kendaraan yang dibeli oleh klien kami," tuturnya.
Wiwik menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan kredit telah memberikan data yang tidak benar dan dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
"Untuk itu kami meminta keadilan atas surat Fidusia ini," tandasnya.
Sementara persidangan ini sudah pada tahap kesimpulan, namun pada persidangan terakhir pihak tergugat dalam hal ini perusahaan pembiayaan kredit tidak hadir maka persidangan ditunda minggu depan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)