Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
BREAKING NEWS - Seribuan Mahasiswa Metro Unjuk Rasa Tolak Revisi KUHP dan UU KPK
BREAKING NEWS - Seribuan Mahasiswa Metro Unjuk Rasa Tolak Revisi KUHP dan UU KPK
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan unjuk rasa tolak sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) di Tugu Pena, Pemkot, dan DPRD Metro, Rabu (25/9).
Seribuan mahasiswa tersebut menolak revisi UU KPK karena dinilai cacat formal dan mengabaikan masukan masyarakat maupun KPK. Adanya dewan pengawasan juga mengancam indepedensi lembaga.
Koordinator aksi Marwan Tohirin mengatakan, IMM juga menolak RKUHP. Karena adanya pasal kolonial yang kembali dihidupkan, mengancam kelompok rentan, dan pengaturan tindak pidana korupsi yang mereduksi UU Tipikor.
"Kemudian mereduksi kewenangan UU pelanggaran HAM dan pasal karet tentang makar yang dapat membelenggu kebebasan berekspresi. Begitu juga RUU Permasyarakatan yang menghapus pengetatan remisi koruptor," bebernya.
• Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh, DPR: Kami Sudah Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Selain itu, pihaknya juga pemerintah serius terhadap penanganan Papua, kriminalisasi aktivis, isu lingkungan. Serta atas kebakaran hutan (Karhutla) yang berdampak negatif pada masyarakat.

Aksi di Bandar Lampung
Sehari sebelumnya juga digelar aksi serupa oleh mahasiswa di Bandar Lampung.
Ribuan mahasiswa Lampung turun ke jalan menolak Revisi Undang-undang yang dinilai pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ribuan mahasiswa dari seluruh Universitas yang ada di Bandar Lampung ini berjalan menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Selain mahasiswa, gabungan federasi serikat Buruh merdeka (FSBM) turut bergabung dalam aksi demonstrasi.
Aksi demontsrasi akan dilaksanakan di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (24/9/2019).
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)