Jokowi Kalkulasi dan Hitung Tuntutan Pencabutan UU KPK Hasil Revisi, Polisi Tangkap 200 Orang
Sikap Presiden Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK hasil revisi, kini melunak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan mahasiswa dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir, mendapat respons Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Satu di antara tuntutan mahasiswa dan masyarakat tersebut adalah pencabutan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK hasil revisi.
Sikap Presiden Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK hasil revisi, kini melunak.
Presiden Jokowi mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
• 26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK, Temuan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK guna menjawab tuntutan mahasiswa.
Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain, yaitu Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Jokowi sebelumnya bersikukuh tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK, yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
