26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK, Temuan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

KPK menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK, dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ilustrasi - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK, Temuan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keberadaan UU KPK hasil revisi dinilai berisiko melumpuhkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK, dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK.

Hal itu lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).

Sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Kronologi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK Ricuh di DPR, Mahasiswa Tumbang Kena Gas Air Mata

Karena itu, Febri menganggap, pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, maka tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selain itu, tim KPK juga mendapatkan ketidaksinkronan antarpasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam.

Sehingga, hal tersebut menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.

"Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa risiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK akan terus mendalami poin-poin di UU ini, untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi efek kerusakan terhadap KPK ke depan.

Berikut, 26 persoalan dalam UU KPK hasil revisi yang dinilai berisiko oleh KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

1. Pelemahan Independensi KPK

KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.

Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved