26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK, Temuan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi
KPK menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK, dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.
a. Terdapat ketidakcermatan pengaturan untuk usia Pimpinan KPK minimal 50 tahun, padahal keterangan dalam kurung tertulis “empat puluh” tahun (Pasal 29 huruf e);
b. Alasan UU tidak berlaku surut terhadap 5 Pimpinan yang terpilih tidak relevan, karena Pasal 29 UU KPK mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat.
c. Pengangkatan Pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden.
- Jika sesuai jadwal maka pengangkatan Pimpinan KPK oleh Presiden baru dilakukan sekitar 21 Desember 2019, hal itu berarti UU Perubahan Kedua UU KPK ini sudah berlaku, termasuk syarat umur minimal 50 tahun.
- Jika dipaksakan pengangkatan dilakukan, terdapat risiko keputusan dan kebijakan yang diambil tidak sah.
9. Pemangkasan kewenangan Penyelidikan Penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke luar negeri.
Hal ini berisiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan.
10. Pemangkasan kewenangan Penyadapan Penyadapan tidak lagi dapat dilakukan di tahap Penuntutan dan jadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.
Jika UU ini diberlakukan, ada 6 tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, yaitu:
a. Dari penyelidik yang menangani perkara ke Kasatgas
b. Dari Kasatgas ke Direktur Penyelidikan
c. Dari Direktur Penyelidikan ke Deputi Bidang Penindakan
d. Dari Deputi Bidang Penindakan ke Pimpinan
e. Dari Pimpinan ke Dewan Pengawas
f. Perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu