26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK, Temuan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi

KPK menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK, dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ilustrasi - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 26 Poin yang Berpotensi Melemahkan KPK, Temuan KPK dalam UU KPK Hasil Revisi. 

Pegawai KPK merupakan ASN.

Sehingga, ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran, dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus;

3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan?

Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5. Standar larangan Etik dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.

Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:

a. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya;

b. Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK;

c. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK

6. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.

7. Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan.

8. Salah satu Pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun);

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved