Ditanya Maksud Cuitan di Twitter dan Siapa yang Suruh, Jurnalis Dandhy Laksono Jadi Tersangka

Ditanya Maksud Cuitan di Twitter dan Siapa yang Suruh, Jurnalis Dandhy Laksono Jadi Tersangka

kolase
Jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono Jadi Tersangka 

Ditanya Maksud Cuitan di Twitter dan Siapa yang Suruh, Jurnalis Dandhy Laksono Jadi Tersangka

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jurnalis yang juga aktivis hak asasi manusia Dandhy Laksono ditangkap polisi pada Kamis 27 September 2019 malam.

Sutradara film dokumenter Sexy Killers ini dijemput polisi menggunakan mobil yang menyambangi rumahnya.

Sempat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Dandhy kemudian ditetapkan tersangka dan diperbolehkan pulang.

Setelah menjalani pemeriksaan, Dandhy Laksono mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan terkait postingan di twitter. 

"Saya ditanyai terkait posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standard proses verbal saya pikir," kata Dandhy kepada sejumlah awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 27 September 2019.

Penangkapan Dandhy Laksono memicu protes banyak kalangan, terutama jurnalis dan aktivis.

Sontak jagat maya dibanjiri protes netizen soal penangkapan Dandhy dengan menebar tagar #SaveDandhy dan #BebaskanDandhy hingga menjadi populer.

9 Polisi Keroyok Pria yang Hendak Ambil Motor Tilang di Kantor Polisi hingga Meninggal Dunia

Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya

Apa alasan polisi menangkap jurnalis Dandhy?

Menurut Irna Gustiawati, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahannya di media sosial soal insiden di Papua

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna Gustiawati yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghifari Aqsa, Dandhy  Dwi Laksono  ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy Laksono dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy Laksono di media sosial.

Alghifari Aqsa yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy Laksono, apalagi dilakukan pada malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy Laksono dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Dibawa mobil Fortuner

Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy Laksono baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.

"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna Gustiawati.

Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy Laksono karena unggahan mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari 4 orang membawa Dandhy Laksono  ke Polda Metro Jaya dengan mobil SUV Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna Gustiawati.

Profil Dandhy Laksono

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pada tahun 2017, Dandhy Laksono pernah dilaporkan kepada polisi oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) karena tulisan yang diunggah ke akun Facebook miliknya.

Tulisan itu dianggap menghina Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sekaligus Ketua Umum PDIP.

Ditangkap 5 hari setelah diskusi tentang Papua dengan Budiman Sudjatmiko

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDIP Budiman Sudjatmiko terkait masalah di Papua, di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

Penangkapan Dandhy Laksono terjadi selang 5 hari setelah dia debat dengan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko soal referendum Papua.

Debat berlangsung, Sabtu (21/9/2019).

Dalam debat tersebut, Budiman Sudjatmiko berpendapat bahwa referendum bukan jalan terbaik bagi Papua.

Sedangkan, Dandhy Laksono menilai bahwa referendum bisa menjadi salah satu cara untuk mengakhiri konflik dan pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih.

Menurut Budiman Sudjatmiko, referendum malah berpotensi menimbulkan perpecahan dan menjadikan Indonesia terdiri dari negara kecil yang saling bertentangan.

Proses fragmantasi itu secara geopolitik dikenal dengan istilah Balkanisasi.

Ini merujuk pada perang saudara antara negara-negara pecahan Yugoslavia seperti Serbia, Bosnia, dan Kroasia.

"Jika dipaksakan yang paling mungkin kita hadapi adalah balkanisasi. Konflik horizontal," ujar Budiman Sudjatmiko.

"Konflik horizontal selalu menyisakan luka yang jauh lebih dalam daripada konflik vertikal," kata dia.

Kemudian, Dandhy Laksono menyoroti tentang pembebasan Papua dari kekuasaan militer atau demiliterisasi.

Ia berpendapat, warga Papua harus mendapatkan kembali ruang hidupnya tanpa kekerasan.

Menurut Dandhy Laksono, keberadaan aparat militer justru membatasi ruang gerak warga Papua dalam menyatakan pendapatnya.

"Yang penting sekarang adalah demiliterisasi. Mau cara apapun, konsep apapun, kalau 6.000 orang (militer) di-deploy ke sana, ya habis cerita. Jadi demiliterisasi itu wajib dilakukan dan mendesak," kata Dandhy Laksono.

Cuitan Budiman Sudjatmiko

Dandhy Laksono diperolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam.

Seusai menjalani pemeriksaan, Dandhy mengungkapkan penangkapannya soal Papua.

Budiman Sudjatmiko melalui akunnya di Twitter @budimandjatmiko, Jumat (27/9/2019) pagi ini juga mengabarkan pembebasan Dandhy.

"Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," demikian kicauan Budiman Sudjatmiko merespon warganet.

Dandhy Laksono diperiksa mulai sekitar pukul 1:00 WIB dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 4 WIB.

Artinya, 3 jam lebih dia diperiksa polisi.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Budiman Sudjatmiko sempat membesuk Dandhy Laksono di Mapolda Metro Jaya.

Prabowo Angkat Suara soal Rusuh Demo Mahasiswa: Tolonglah Aparat, Anda Milik Rakyat Indonesia Kan?

Moeldoko Sebut Aksi Demo Mahasiswa adalah Nostalgia, Najwa Shihab Kaget: Ada Kesan Merendahkan Ini?

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved