Setelah Dicopot dari Menpora, Imam Nahrawi Kini Mendekam di Penjara

Setelah dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK, Jumat (27/9/2019).

Kompas.com/Alsadad Rudi
Ilustrasi - Mantan Menpora Imam Nahrawi resmi ditahan KPK, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018. 

Setelah Dicopot dari Menpora, Imam Nahrawi Kini Mendekam di Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK, Jumat (27/9/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam Nahrawi dijebloskan ke sel Rutan Pomdan Jaya, Guntur selama 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.

Imam ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol.

Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

Disebut Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Nahrawi

Profil Menpora Imam Nahrawi hingga Akhirnya Berurusan dengan KPK

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Iwan Fals Beri Komentar Tak Biasa

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved