Diduga Edarkan Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

Berita Narkoba - Diduga Edarkan Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

Editor: taryono
kompas.com
Diduga Edarkan Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Wanita berinisial HHY alias L dirangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain HHY, polisi juga menangkap FA.

Kasubdit III, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, HHY ditangkap setelah diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba.

Ungkap Fakta-fakta Ini, Sri Bintang Pamungkas Sebut Amien Rais Pengkhianat Reformasi

Dari keterangan yang didapat polisi, HHY mengedarkan barang haram itu selama dua tahun belakangan.

Penangkapan HHY berawal dari pengembangan kasus FA.

 “Jadi awalnya kita tahu FA sering memakai narkotika di rumahnya yang berdekatan dengan rumah HHY,” kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil pengembangan didapati FA mendapatkan barang haram itu dari HHY.

Lalu, polisi menggeledah rumah HHY pada Sabtu (15/7/2019) di kediamannya di Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Saat digeledah di rumah HHY ditemukan satu ponsel, satu timbangan digital bertuliskan Digital Scale buat menimbang sabu,” ucap Iqbal.

Sosok Bebby Fey, Dikenal DJ Seksi hingga Berseteru dengan Atta Halilintar

Kemudian, ditemukan pula satu pipet untuk mengambil sabu dan satu cangklong penghisap sabu yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.

Oleh karena perbuatannya, HHY dan FA dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved