Ade Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung Saat Transaksi Narkotika di Way Halim

Ade Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung Saat Transaksi Narkotika di Way Halim

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
tribun lampung/hanif mustafa
Ade Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung Saat Transaksi Narkotika di Way Halim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Subdit 3 unit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan seorang pria yang tengah berselancar di dunia maya di sebuah Warnet di Way Halim, Minggu 29 September 2019 sekira pukul 22.00 Wib.

Pasalnya pria yang diketahui bernama Ade Juprianto (41) warga jalan Pajajaran Way Halim ini dicurigai tengah membawa narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat adanya informasi dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan," tuturnya, Selasa 1 Oktober 2019.

Lanjutnya, hasilnya pihaknya menaruh curiga terhadap pelaku yang tengah menunggu seseorang untuk melakukan transaksi di sebuah warnet.

"Tanpa pikir panjang kami lakukan penangkapan dan kami geledah," sebutnya.

Alhasil ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dan tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas warna loreng milik pelaku.

"Total sabu tersebut sebanyak 150 gram," kata Shobarmen.

Shobarmen menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Saat ini masih kami lakukan pengembangan atas kepemilikan sabu ini," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved