Dosen IPB Jadi Tersangka, Diduga Hendak Gagalkan Pelantikan Anggota DPR Pakai Bom Molotov

Seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ditetapkan sebagai tersangka. Oknum dosen IPB tersebut bernama Abdul Basith.

KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Kediaman rumah Abdul Basith di Perumahan Pakuan Regency, Cluster Linggabuana, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, nampak sepi, Senin (30/9/2019). Basith ditangkap Densus 88 atas dugaan menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Dosen IPB Jadi Tersangka, Diduga Hendak Gagalkan Pelantikan Anggota DPR Pakai Bom Molotov. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Diduga berencana buat rusuh saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019), seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum dosen IPB tersebut bernama Abdul Basith.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lain.

AB dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).

"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Menurut keterangan polisi, AB merekrut dua orang dengan inisial S dan OS.

Oknum Dosen IPB Simpan 29 Bom Molotov, Polisi Duga Hendak Buat Rusuh Saat Aksi Unjuk Rasa

Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.

S kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM.

Dedi menuturkan, hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sementara itu, OS merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI, dan FEB.

Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan, perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.

"Untuk FEB dia menerima perintah dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

Di antaranya, Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Baik pasal-pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat, kepemilikan terhadap bahan peledak," tutur dia.

Berdasarkan keterangan Dedi, kelompok tersebut ingin membuat rusuh Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI dan berniat menggagalkan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019-2024.

Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Abdul ditangkap bersama SG, YF, AU, OS dan SS di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Diungkap Polisi, Dosen IPB Diduga Simpan 29 Bom Molotov untuk Aksi Massa

Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus terkejut dan sangat prihatin dengan kabar dugaan keterlibatan dosen IPB dalam kasus tersebut.

Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB.

Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.

"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," kata Yatri dalam sebuah siaran pers.

Fakta-fakta Penangkapan Abdul Basith

Nama Abdul Basith belakangan jadi perbincangan di dunia maya karena disebut menyiapkan bom molotov untuk membuat ricuh unjuk rasa massa Mujahid 212, Sabtu (28/9/2019).

Aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta tersebut berjalan tertib tanpa kericuhan maupun ledakan.

Basith bersama lima orang lain ditangkap polisi di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu dini hari, sebelum unjuk rasa berjalan.

Berikut rangkuman sejumlah fakta mengenai penangkapan Abdul Basith.

Warga Terkejut, Pemuda Sering Main Mobile Legends Ikut Gerebek Teroris hingga Ada Peledakan Bom

Simpan 28 bom molotov

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith menyimpan 28 bom molotov.

Bom molotov tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pembakaran agar menimbulkan kerusuhan.

"(Bom molotov) untuk mendompleng demo Mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau nggak ditangkap, ya bisa kejadian (peristiwa pembakaran menggunakan bom molotov)," ujar dia.

Diduga membuat bom

Polisi menduga, Basith berperan bukan hanya sebagai penyimpan bom molotov.

Ia juga diduga membuat bom molotov tersebut.

Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengklaim polisi masih mendalami peran Basith lebih jauh, juga peran lima orang lainnya.

"Nanti hasilnya secara komprehensif, kalau hasil pemeriksaan kemudian pengujian seluruh alat bukti nanti akan disampaikan."

"Termasuk statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian status seseorang menjadi tersangka akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya."

"Dalam hal ini, penyidik Polda Metro Jaya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, masih didalami," ungkap Dedi, Senin.

Pernah isi seminar motivasi

Selain berkarya sebagai dosen di IPB dan meraih gelar doktor di kampus tersebut pada 2012, Basith pernah juga berperan sebagai “motivator”.

Ia pernah mengisi beberapa seminar motivasi di beberapa kampus di Indonesia, seperti Universitas Muhammadiyah Makassar dan Universitas Warwadewa Bali.

Libatkan purnawirawan tentara

Saat meringkus Basith dan lima tersangka lain terkait temuan bom molotov ini, polisi juga menangkap seorang pensiunan tentara di dalamnya, yakni Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso.

Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) untuk menyelidiki peran Sony.

"Untuk yang pensiunan TNI itu Polda Metro Jaya sudah sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal. Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan pensiunan TNI kami sudah (koordinasi) dengan Pomal," ujar Argo.

Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Disunat, Begini Tanggapan Pemkab Lampung Barat

Tanggapan IPB

Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebut, pihak kampus merasa terkejut oleh kabar penangkapan Basith.

Yatri menegaskan, tindakan Basith tak berhubungan dengan IPB.

"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," ucap Yatri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (29/9/2019).

Dia menambahkan, saat ini pihak kampus terus berusaha mencari informasi dan kejelasan mengenai hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Penangkapan Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212 dan Polisi Tetapkan Dosen IPB Tersangka Rencana Kerusuhan di Aksi Mujahid 212

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved