Temuan Kondom Bikin Suami Istri Saling Gugat Cerai, Pengakuan Adik Ipar Membuat Suami Dipenjara
Berawal dari temuan kondom di saluran air di kamar mandi, pasangan suami istri saling gugat cerai. Di tengah pengajuan cerai tersebut, adik ipar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berawal dari temuan kondom di saluran air di kamar mandi, pasangan suami istri saling gugat cerai.
Di tengah pengajuan cerai tersebut, adik ipar memberikan pengakuan mengejutkan yang membuat sang suami dipenjara.
Peristiwa tersebut bermula saat sang istri menemukan kondom di saluran air di kamar mandi.
Sang istri berinisial DM kemudian mencari tahu dan terjadi keributan di rumah tangga mereka.
Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut saling gugat cerai.
Hingga akhirnya, aksi pencabulan sang suami terhadap adik ipar terungkap.
Aksi bejat pria 29 tahun di Prabumulih itu menjadi viral setelah tepergok istri sah, DM (25).
Tersangka berinisial IM itu ditangkap karena berzina dengan adik ipar sendiri.
• Pria Cabuli Adik Iparnya yang Masih SMP Berkali-kali, Pelaku Baru 4 Bulan Nikahi Kakak Korban
IM merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan, Sumsel.
Si adik ipar inisial MA masih berusia di bawah umur, yaitu 15 tahun.
1. Mertua titipkan MA pada tersangka
Awal mula MA menjadi budak nafsu kakak iparnya, saat ia dititipkan oleh mertua untuk dijaga.
Menurut pengakuan IM, ia diminta mertua untuk mengarahkan adik iparnya.
Bukannya menjaga, IM justru menyetubuhi adik ipar berinisial MA (15) hingga berkali-kali.
2. Ketika istri sedang tidur
Menurut pengakuan pelaku, persetubuhan terjadi pertama kali pada medio Mei 2019.
Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.
• Diberondong Peluru, Pengusaha Kopi Lampung Ditembak 7 Kali oleh Perampok Sadis, Ditolong Adik Ipar
"Adik ipar ikut sama saya dan istri awal tahun ini, mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).
3. Tergoda pakaian seksi
IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.
"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton TV, dia keluar kamar dengan pakaian seksi."
"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.
4. Istri curiga temukan kondom
Aksi bejat itu terbongkar setelah istrinya menemukan adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu dan terjadi keributan di rumah tangga mereka.
Selanjutnya, pasangan tersebut saling gugat cerai.
Hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada kakaknya bahwa ia telah beberapa kali disetubuhi IM.
• Tak Terima Istrinya Diintip, Pria Ini Bunuh Adik Ipar
"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya juga curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai."
"Lalu, istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.
5. Dikasih Uang Rp 300 Ribu Seusai Berhubungan Badan
IM mengatakan, ia pertama kali mengajak MA berhubungan badan sekitar awal Mei 2019.
Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik setelah istri dan anaknya tidur.
Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur, masih main handphone.
"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia nanya mana uangnya."
"Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan.
6. Pelaku terancam penjara 15 tahun
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan di kediamannya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka.
Polisi menduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pengantin Baru Cabuli Adik Ipar
Peristiwa hampir serupa pernah terjadi di Surabaya.
Sepasang pengantin baru harus hidup terpisah lantaran perilaku suaminya.
Polisi menangkap sang suami lantaran cabuli adik ipar berkali-kali.
Tersangka MF (26) menikahi TI (26) sekitar empat bulan lalu.
Pasangan pengantin baru MF dan TI kemudian tinggal seatap dengan adik TI, CT (14) di Surabaya.
Mereka menempati sebuah rumah indekos sejak April 2019.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersama dengan sang suami.
Hal itu karena kedua orangtua mereka telah bercerai.
Namun, MF rupanya laki-laki bejat.
Ia dengan tega perkosa adik iparnya, yang masih duduk di bangku SMP itu.
"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat," kata Ruth Yeni dikutip TribunJakarta.com dari Surya pada Kamis (29/8/2019).
"Karena pada saat korban ganti pakaian, diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang."
"Saat itulah disetubuhi dengan cara dipegangi," lanjut Ruth Yeni.
Aksi tak terpuji itu dilakukan MF saat sang istri sedang tidak ada di rumah atau sedang bekerja.
Kelakuan MF terbongkar saat TI memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi.
Keduanya dipergoki dalam kondisi telanjang bulat.
Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia itu mengaku takut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.
Pasalnya, ia tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan MF.
"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah."
"Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi, dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.
Mengetahui kelakukan Faisal, TI langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
• Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi, Pria Ini Ternyata Sudah Incar Adik Ipar Sejak SD
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu (28/8/2019).
Kini, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tergiur Pakaian Seksi, Seorang Pria Cabuli Adik Ipar di Prabumulih, Ini Kronologi Kasusnya