Warga Rajabasa Tikam Tetangga Setelah Sama-sama Buang Ludah
Berita Bandar Lampung - Warga Rajabasa Tikam Tetangga Setelah Sama-sama Buang Ludah
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Warga Rajabasa Tikam Tetangga Setelah Sama-sama Buang Ludah
Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
Daud pun mengaku pelaku Buharnudin ditangkap di tempat persembunyian di Natar.
"Sudah kami tangkap semalam di Natar," katanya.
Daud mengatakan saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan.
"Yang jelas pelaku kami ancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)