2 Kali Gagal Bunuh Suami, Istri dan Selingkuhannya Ditangkap Polisi
Berita Kriminal - 2 Kali Gagal Bunuh Suami, Istri dan Selingkuhannya Ditangkap Polisi
Editor:
taryono
Akhirnya, pada 16 September, BHS berhasil diringkus di Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
Sedangkan HER dan BK masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri dan Selingkuhan Gagal Habisi Nyawa Suami Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Begini Kronologinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-kali-gagal-bunuh-suami-istri-dan-selingkuhannya-ditangkap-polisi.jpg)