2 Kali Gagal Bunuh Suami, Istri dan Selingkuhannya Ditangkap Polisi

Berita Kriminal - 2 Kali Gagal Bunuh Suami, Istri dan Selingkuhannya Ditangkap Polisi

Editor: taryono
warta kota
2 Kali Gagal Bunuh Suami, Istri dan Selingkuhannya Ditangkap Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - VT dan istrinya, YL (40) telah menjalin bahtera rumah tangga selama belasan tahun.

Namun rumah tangga mereka diguncang prahara, setelah BHS (33), pria selingkuhan YL, hadir.

BHS merupakan sopir yang sempat bekerja bersama VT beberapa bulan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, kasus ini berawal dari kecemburuan YL terhadap suaminya yang ia duga berselingkuh.

Meski tak bisa membuktikan dugaan perselingkuhan suaminya, YL akhirnya membalas dendam.

Ia menjalin hubungan gelap dengan BHS.

Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Dapat Pesan Penting dari Anang Hermansyah

Hubungan YL dan BHS makin erat, setelah berbulan-bulan memadu kasih bersama seperti pasangan suami istri.

Dari sinilah mereka mulai memiliki rencana menguasai harta VT.

“Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya."

"Motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).

BHS dan YL lantas menyusun rencana untuk menguasai harta VT.

Akhirnya, mereka memutuskan membunuh VT.

Rencana pertama mereka jalankan pada Juni lalu.

Sejoli itu sepakat menggunakan racun sianida untuk diminumkan kepada VT.

“Mereka awalnya ngaku beli di Singapura, tetapi setelah kita dalami kroscek ternyata beli di toko online racun sianida itu,” jelas Kapolres.

Namun sayang, rencana pembunuhan dengan racun sianida ini gagal total.

Penyebabnya, YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani mengeksekusinya.

Sebulan setelahnya, pada Juli lalu, rencana kedua mereka buat.

Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung

Kali ini, mereka menyewa pembunuh bayaran agar tak dicurigai oleh aparat kepolisian.

“YL memberikan uang Rp 300 juta kepada BHS untuk menyewa dua orang berinisial HER dan BK sebagai pembunuh bayaran,” papar Budhi.

Sesuai rencana, eksekusi terhadap VT dilakukan pada 13 September 2019 lalu.

Kala itu, BHS yang berada satu mobil dengan korban, tengah berkendara di sekitar Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah eksekusi dilakukan.

Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di mobil dengan kaca terbuka, lalu menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Tetapi aksinya gagal dilakukan oleh pembunuh bayaran itu, sebab VT berhasil melarikan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

"Korban mau ditusuk perutnya, namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas."

"Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," papar Budhi.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak.

Akhirnya, pada 16 September, BHS berhasil diringkus di Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Sedangkan HER dan BK masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved