Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung

Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung

Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung 

Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bocah 5 tahun dibunuh secara sadis oleh anggota keluarga sendiri. Bocah 5 tahun dihabisi oleh ibu dan dua kakaknya.

Tak cuma dibunuh, bocah malang itu sebelumnya bahkan diperkosa oleh saudaranya sendiri, oleh kakak yang seharusnya memberi perlindungan.

Setelah membunuh, Ibu dan anak tersebut tanpa risih melakukan hubungan seks sedarah atau inses. 

Kasus perkosaan hubungan seks sedarah yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat ini menambah panjang kasus inses di Indonesia.

Sebelumnya, kasus perkosaan dan inses menghebohkan publik terjadi di Lampung.

Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

BREAKING NEWS - Ratusan Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Unjuk Rasa Minta Kepsek Suyinar Mundur

Suami Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Tarahan, Tangis Keluarga Pecah di RSUAM

1. Cabuli Putri Kandung di Bandar Lampung

Terdakwa kasus inses divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Aslan Ainin dalam sidang, Rabu (27/3/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aslan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum menyatakan pikir-pikir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved