Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung
Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
3. Kakek Cabuli Cucu
Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Desa Karang Rejo I, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria ini ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun, RSP.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
Kesempatan itu digunakan Tugiman untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Tugiman ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
4. Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung
Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.
Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.
Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.
Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.
Korban masih berusia 18 tahun.
Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.
Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.
Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.
Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."
"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
5. Korban Dicabuli Ayah dan 7 Temannya
Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang.
Satu di antara pelaku merupakan ayah kandung korban dan kini polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku.
Ketiga orang yang telah ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial DR (41), paman korban berinisial MR (41), dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).
Menurut ibu korban, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.
Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk.
Melihat kondisi putrinya tersebut, ibu korban mengaku hanya bisa menyemangatinya.
Paman korban menerangkan, pelaku pencabulan terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang.
Ini diketahui usai korban mengungkapkannya kepada ibu korban.
Sebelumnya diberitakan, akibat kasus pencabulan yang ia alami, korban mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.
Korban pun diketahui dalam keadaan hamil.
"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.
Tersangka DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.
Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018.
DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018).
Sementara, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus.
MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.
Dengan menggunakan senjata tajam, MR mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya.
DM mengaku berani mencabuli korban karena DR, ayah korban, pernah menawari korban untuk dinikahi.
Fakta kasus perkosaan dan pembunuhan bocah NP di Sukabumi:
Kematian bocah perempuan NP yang berusia 5 tahun di Sukabumi, telah mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di keluarga pelaku, yaitu SR alias Yuyu (39), RG (16), dan R (14).
Ibu dan dua anak tersebut ternyata sering melakukan hubungan seksual sedarah atau inses.
Polisi pun mengungkapkan fakta menyedihkan bahwa ibu dan anak kandung, di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, tersebut berhubungan seks disamping jasad NP yang baru saja dihabisi nyawanya, Minggu (22/9/2019) siang.
1. SR memergoki anaknya memperkosa bocah NP
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, dari hasil penyelidikan, NP tewas setelah dicekik oleh SR.
Saat itu SR memergoki anak kandungnya, RG, sedang memperkosa NP.
Melihat ibunya sedang marah, RG pun segera mencekik NP.
Mirisnya, SR justru membantu RG mencekik leher bocah perempuan tak berdosa itu hingga tewas.
Tak hanya itu, setelah membunuh bocah NP, SR (39) dan RG (16) pun berhubungan badan di sampung jasad NP.
"Yang lebih zalimnya lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban yang sudah tewas," kata Nasriadi, Selasa (24/9/2019).
2. Bocah NP Diperkosa kedua kakak angkat usai mandi
KOMPAS.com/BUDIYANTO
Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi sedang memberikan pertanyaan kepada tiga tersangka saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).
Pada hari Minggu (22/9/2019), usai mandi dan belum mengenakan baju, NP diperkosa oleh R di dalam kamar.
Aksi R (14) yang masih berstatus pelajar kelas 7 SMP itu diketahui oleh RG (16), saudaranya.
RG pun turut memperkosa korban yang masih sangat belia dan tak berdosa tersebut.
Seperti diketahui, saat RG memperkosa NP, sang ibu memergokinya.
Entah mengapa, SR dan RG justru bersama-sama menghabisi nyawa NP.
3. Para pelaku membuang jasad bocah NP di sungai
KOMPAS.COM/BUDIYANTO
Garis polisi membentang di tempat kejadian perkara penemuan jasad bocah 5 tahun di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/9/2019).
Entah apa yang ada dalam pikiran ketiga tersangka, mereka lalu membawa korban ke Sungai Cimandiri, di Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah itu, mereka meletakan jenazah korban di aliran sungai.
Hal itu mencoba untuk menghilangkan jejak aksi kekejian mereka lakukan terhadap NP.
Berdasar pantauan Kompas.com, saat melihat TKP penemuan mayat, Senin (23/9/2019) petang, lokasi Sungai Cimandiri itu berada di belakang rumah pelaku.
Jarak dari rumah pelaku menuju Sungai Cimandiri sekitar 1 kilometer dengan jalan setapak.
Sepanjang jalan setapak menuju Sungai Cimandiri, di kiri dan kanan hanya dipenuhi tumbuhan atau tanaman seperti bambu.
Sepanjang jalan setapak itu pun tidak ada lagi rumah atau permukiman.
4. Skandal inses (hubungan sedarah) sudah berlangsung selama dua bulan

KOMPAS.COM/BUDIYANTO
Polres Sukabumi hadirkan tiga tersangka kasus tewasnya bocah lima tahun saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).
AKBP Nasriadi menambahkan, SR (39), RG (16), dan R (14) sering melakukan inses bertiga saat suami SR tidak berada di rumah.
Hal itu mereka lakukan karena sering menonton video porno.
Dari hasil pengakuan para pelaku, hubungan seksual sedarah tersebut telah mereka lakukan selama dua bulan.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, RG dan R diketahui sering memerkosa NP sebelum dibunuh.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi mengungkap kasus penemuan jasad NP, bocah berusia lima tahun, dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).
Tautan Artikel Kompas.com berjudul; Mengungkap Fakta Skandal Inses yang Korbankan Nyawa Bocah 5 Tahun