Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung

Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung

Hubungan Terlarang Ibu dan Anak di Samping Korban Pembunuhan, 5 Kasus Inses Menggemparkan di Lampung 

Seusai sidang, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, saya pengen minta maaf sama anak saya," ujarnya.

"Saya benar-benar minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf sama istri."

 Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Begini Kondisi Bayinya

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa mencabuli anaknya dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Ia melakukannya sambil mengancam akan membunuh.

Pada 18 Oktober 2018, korban yang kembali dipaksa melakukan hubungan suami istri, mengadu kepada ibu kandungnya.

Sang ibu lalu melapor ke kepolisian.

2. Ayah, Kakak, dan Adik Cabuli Korban

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anak kandungnya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung JM.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG (15) juga sebagai pelaku.

 Ayah Kandung Intimi Putrinya sampai Hamil 5 Bulan, Lantaran Cemburu dengan Pacar Korban

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved