Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan

Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan

AFP PHOTO / ABDUL QODIR
Ilustrasi - Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan. 

Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tahun 2019 ini ternyata pernah tersangkut kasus yang sama 2015 lalu.

Bahkan, perusahaan tersebut telah diberikan sanksi denda sebesar Rp 162 miliar atas apa yang dilakukannya itu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun telah menyegel perusahaan tersebut bahkan mengancam akan mencabut izinnya, jika kembali mengulangi hal yang sama.

Korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 ini rupanya juga pernah berurusan hal yang sama pada 2015 lalu.

"Ada yang sama (perusahaan pelaku karhutla)," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Contohnya di Jambi, yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada.

Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa 1 Oktober 2019 - Gara-gara Kondom, Suami Masuk Bui

Tak Tahu Ada Aliran Uang Rp 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!

Pada tahun 2015, korporasi itu pernah terlibat karhutla seluas 591 hektare.

Perusahaan itu telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkracht serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut.

"Namun sekarang terbakar lagi. Kami melakukan penyegelan di sana dan yang terbakar sekarang itu sekitar 1.200 hektare," kata dia.

Perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas gugatan KLHK dan saat ini sedang dalam tahap eksekusi.

Selain itu, ada pula PT Kaswari Unggul yang melakukan hal sama.

Saat ini, perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.

Oleh karena itu, KLHK mengambil langkah penindakan dengan menyegel lahan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum pada perusahaan tersebut, yang sudah kami berikan sanksi dan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan izin perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut.

Sebab, mereka telah mengulangi kesalahan yang sama.

Namun karena pemberi izin adalah pemerintah daerah tempat lokasi lahan kebakaran berada, maka pihaknya perlu membicarakan hal tersebut dengan pemda setempat agar memberi sanksi lebih keras.

"Pemberi izin itu ada di Pemda, kabupaten/kota. Kami juga akan sampaikan hasil-hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbakar kembali ini," kata dia.

"Tapi kalau mereka (pemda) tidak melakukan, kami akan melakukan second line law enforcement, yaitu kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administartif," lanjut dia.

Mengenai berapa jumlah perusahaan yang beberapa kali melakukan pembakaran hutan itu, KLHK masih menganalisis untuk mendapatkan jumlah pastinya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan lima perusahaan asal Lampung menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, total ada 14 perusahaan atau korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka karhutla per Selasa (24/9/2019).

Jumlah tersangka tersebut meningkat dari kondisi sebelumnya yang hanya terdapat 9 perusahaan.

"Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar.

"SIL ada dua LP (laporan), meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka," ujar Dedi Prasetyo.

Selain itu, kata Dedi Prasetyo, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka.

Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).

Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka.

Dedi Prasetyo menuturkan, para korporasi tersebut dapat dikenakan pasal di Undang-Undang Perkebunan, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.

 5 Kasus Karhutla di Lampung, Polda Lampung Baru Tetapkan 1 Tersangka

 Penanganan Karhutla di Tanggamus dan Pringsewu Libatkan Banyak Pihak, Termasuk Masyarakat

"Kalau korporasi dikenakan 3 UU tadi, ada sanksi pidana sanksi denda, ancamannya bisa Rp 1-2 miliar lebih," tutur Dedi Prasetyo.

Sementara, lanjut Dedi Prasetyo, total tersangka individu terkait karhutla yaitu 323 orang.

Rinciannya, terdapat 59 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 26 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved