Tak Tahu Ada Aliran Uang Rp 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!

Tak Tahu Ada Aliran Uang RP 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!

Editor: wakos reza gautama
Tribun Bali/Busrah Ardans
istri mantan wagub Bali Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BALI - Tak Tahu Ada Aliran Uang RP 2,4 Miliar, Istri Mantan Wagub Dibentak Hakim: Anda Jangan Main-main!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar geram dengan kelakuan Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini (Dayu Sudikerta), istri mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta. 

Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjadi saksi dalam kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Gunawan Priambodo (41). 

Di dalam kesaksiannya, Dayu Sudikerta memberikan pernyataan berbelit. 

Tidak hanya itu, Dayu Sudikerta banyak mengatakan tidak tahu setiap ditanya hakim. 

Inilah yang membuat hakim geram dan marah. 

Istri mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini  memberi kesaksian  dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/10).

Perempuan yang akrab disapa Dayu Sudikerta dihadirkan sebagai saksi terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Gunawan Priambodo (41).

Dalam persidangan, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara mencecar Dayu Sudikerta dengan sejumlah pertanyaan. Namun. ia kerap menjawab tidak tahu.

Selain Dayu Sudikerta, saksi yang didengar keterangannya adalah I Wayan Suwandi, adik kandung Sudikerta.

Dari keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, terungkap bisnis  properti yang dijalankan keluarga Sudikerta.

Dayu Sudikerta yang mengenakan busana endek warna hitam dipadu motif cokelat menjadi saksi pertama yang didengar keterangannya.

Ia tercatat sebagai wali dari anaknya Putu Ayu Winda Widiasari yang menjabat sebagai presiden komisaris PT Bangsing Permai.

Anak Sudikerta itu menjadi presiden komisaris karena menjadi salah satu pemegang saham.

Pemegang saham lainnya adalah I Wayan Suwandi. Terdakwa Gunawan bertindak sebagai presiden direktur PT Bangsing Permai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved